Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Komitmen PLN Lakukan Rehabilitasi DAS di Halmahera

PLN UIP MPA yang memegang izin PPKH untuk proyek SUTT 150 kV PLTMG Ternate - Gas Insulated Substation Ternate dan SUTT 150 kV Pulau Halmahera siap melaksanakan rehabilitas DAS. (Foto : Istimewa)

Ternate – Komitmen PT PLN (Persero) UIP MPA sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Ternate – Gas Insulated Substation Ternate dan SUTT 150 kV Pulau Halmahera menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal ini sejalan dengan komitmen PLN dalam mendukung penuh prinsip Environment, Sustainability & Governance (ESG) dalam proses bisnisnya. Tujuan dari pemenuhan Rehabilitasi DAS adalah untuk mengantikan lahan kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan proyek ketenagalistrikan di pulau Halmahera yang sebagian tower transmisinya melewati kawasan hutan.

Selain itu juga untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan perananannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Dengan demikian, banjir dapat dicegah, erosi dan intrusi air laut terkendali, kesuburan tanah terjaga, tata air teratur.

Berdasarkan Surat Keputusan Rehabilitasi DAS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PLN UIP MPA memiliki kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi DAS seluas 218 hektar pada wilayah DAS Ake Tajawi yang berada di Desa Payahe, Kecamatan Oba, Kabupaten Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara dan Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dengan penggunaan kawasan hutan sebesar luasan tersebut, PLN UIP MPA akan melakukan penanaman beberapa jenis pohon yakni Pala, Cengkeh, Kenari, Durian, Rambutan dan Gosale dengan total sekitar 136.250 bibit pohon.

PLN UIP MPA menggandeng Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ake Malamo Ternate dengan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tidore Kepulauan serta PT Surveyor Indonesia Cabang Jakarta sebagai pelaksana pekerjaan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi DAS tersebut.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP MPA, Hendri Iriawan menyampaikan bahwa sebagai pemegang Izin PPKH, PLN UIP MPA siap melaksanakan kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi DAS dan menjalankan komitmen PLN dalam menjaga lingkungan.

“Sesuai dengan SK dari Kementerian LHK, kami (PLN) siap untuk melaksanakan kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi DAS. Dengan ini, kami mohon dukungan dan bantuan dari BPDAS Ake Malamo Ternate dan SI Cabang Jakarta dalam melancarkan dan waktu penanaman yang di persyaratkan, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut,” ungkap Hendri.

Hendri berharap, PLN, BPDAS Ake Malamo Ternate dan PT Surveyor Indonesia Cabang Jakarta dapat bersinergi untuk segera mengambil langkah strategis untuk memulai pelaksanaan Rehabilitasi DAS di Halmahera.

Senada dengan Hendri, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi (PE) BPDAS Ake Malamo Ternate, Jamaluddin juga mengungkapkan dukungannya terhadap PLN UIP MPA dalam rangka pemenuhan kewajiban Rehabilitasi DAS.

“Kami siap memberikan pelayanan dan dukungan sepenuhnya kepada PLN dalam rangka pemenuhan kewajiban pemegang Izin PPKH untuk melaksanakan Rehabilitasi DAS di Halmahera,” ungkap Jamal.

Dia juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk keberhasilan Rehabilitasi DAS yang akan dilaksanakan oleh PLN.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Manager PLN UPP Maluku Utara, Ronald Paschalis Foudubun, Manager Sub Bidang Perizinan dan Komunikasi PLN UIP MPA, Amir Alatas, Assistant Manager Perizinan PLN UIP MPA, Dede Reinhard, Asisstant Manager Perizinan dan Umum PLN UPP Maluku Utara, Eko Yuda Pradana, General Manager PT Surveyor Indonesia Cabang Jakarta, Muhammad Chairudin.

General Manager PLN UIP MPA, Wisnu Kuntjoro Adi menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Setempat, BPDAS Ake Malamo Ternate, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan pihak lainnya yang telah memberikan dukungan kepada PLN UIP MPA dalam pemenuhan kewajiban yakni Rehabilitasi DAS nanti.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung PLN UIP MPA. Kami berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai pemegang Izin PPKH dan selalu mendukung serta melaksanakan program pelestarian lingkungan di Maluku Utara,” ucap Wisnu di Jayapura, Selasa (30/1/2024).