Komdis Hukum Persipura Tanpa Penonton Satu Musim, Denda Rp 240 Juta

Jayapura – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura berupa larangan menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim, serta denda total mencapai Rp240 juta.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komdis PSSI Nomor 246 tertanggal 13 Mei 2026. Hukuman dijatuhkan menyusul insiden kericuhan yang melibatkan suporter dalam laga antara Persipura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jumat (8/5/2026).

Dalam pernyataan resminya, Komdis PSSI menyebutkan bahwa Persipura dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah sepanjang kompetisi musim 2026/2027.

Selain itu, klub juga dikenai denda sebesar Rp 30 juta, dengan peringatan bahwa pelanggaran serupa di masa depan akan berujung pada sanksi yang lebih berat.

Tak hanya itu, Komdis juga mengeluarkan sejumlah keputusan tambahan terkait berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan tersebut. Melalui SK Nomor 243, Persipura didenda Rp15 juta akibat aksi pelemparan botol air minum dari tribun penonton.

Kemudian, dalam SK Nomor 244, Persipura dikenai denda Rp125 juta karena adanya pelemparan bom asap, penyalaan flare (cerawat), serta petasan dari berbagai tribun stadion.

Sementara itu, SK Nomor 245 menjatuhkan denda Rp50 juta atas pelanggaran berupa masuknya suporter ke dalam lapangan setelah pertandingan berakhir. Dalam pertimbangannya, Komdis menyatakan bahwa terdapat bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran disiplin terkait invasi lapangan oleh penonton dalam jumlah besar.

Selain itu, Komdis melalui SK Nomor 247 juga menjatuhkan denda Rp20 juta kepada panitia pelaksana pertandingan karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama laga berlangsung.

Dari lima keputusan yang dikeluarkan, dua di antaranya yakni SK Nomor 243 dan 247 tidak dapat diajukan banding.

Komdis PSSI menegaskan bahwa seluruh sanksi ini merupakan bentuk penegakan disiplin atas pelanggaran Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bagi klub dan suporter agar menjaga ketertiban dalam setiap pertandingan sepak bola di Indonesia.

Related posts

Pengemudi Ojek Kembali Jadi Korban KKB

Fani

Insiden Bersenjata Guncang Sekolah di Yahukimo

Fani

Gubernur Mathius Fakhiri Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Tanah Papua

Bams

PSBS Biak Usung Misi Serius Lawan Persita

Bams

Kontingen PON Papua 2024 Resmi Dibubarkan

Bams

Pj Gubernur Dorong Pengembangan Kopi Papua Lebih Lanjut

Fani

Leave a Comment