Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraSosial & Politik

Kolaborasi dengan Kantor Kemenag dan Dukcapil, Pengadilan Agama Sentani Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Tampak suasana sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Selasa (20/9/2022).

Sentani – Pengadilan Agama Sentani berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menggelar sidang isbat nikah terpadu perdana di Kantor Kementerian Agama, Gunung Merah Sentani, Selasa (20/9/2022).

Ketua Pengadilan Agama Sentani, Ahmad Suhri, S.HI, M.Sy di sela-sela sidang itsbat nikah terpadu mengatakan, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputuskan hakim. Selanjutnya penentapan tersebut diserahkan kepada pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dispendukcapil keluarkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Dikatakan, kegiatan sidang itsbat terpadu yang dilaksanakan oleh pihaknya ini adalah merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkama Agung Republik Indonesia dan juga pelaksanaan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor I Tahun 2015.

Menurutnya, pengadilan agama bersama mitra melaksanakan sidang terpadu ini guna membantu masyarakat untuk yang tidak punya dokumen kependudukan yang sudah menikah tapi belum tercatat sehingga tidak bisa bikin akta kelahiran anak dan kartu keluarga. Oleh karena itu pengadilan agama melaksanakan isbat terpadu sebagai hasil kerjasama dengan tiga instansi, Kemenag, Disdukcapil dan pengadilan agama.

“Pasangan yang belum punya buku nikah nanti kami sahkan pernikahannya setelah keluar penetapan KUA mengeluarkan buku nikahnya. Setelah keluar buku nikah, artinya secara negara sudah tercatat, kemudian Dukcapil mengeluarkan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran anak dan dokumen lainnya,” ujarnya.

Dirinya menyebut, bahwa sidang kali ini adalah sidang perdana di lingkungan pengadilan agama sentani. Kedepan, pihaknya bersama mitra terus melakukan sidang-sidang seperti ini, dengan harapan agar masyarakat Kabupaten Jayapura dapat terlayani dengan baik.

Ia menambahkan untuk siding perdana tersebut diikuti empat pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven A. Wonmaly, S.Sos, MAP menandaskan,sidang itsbat nikah terpadu ini adalah langkah yang diambil untuk kemudian memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar dalam hal menjalankan ibadah dapat terlayani dengan baik,.

“Dapat dipahami bahwa, sidang itsbat secara khusus untuk keluarga. Inikan hal ibadah, keluarga harus dipisahkan baik secara agama tetapi juga dari sisi pemerintah. Kemudian tercatat di Disdukcapil jadi ini bagian yang dapat kita lakukan sinergitas antara, pengadilan tinggi agama, kementerian agama juga dinas dukcapil,” paparnya

Dirinya menjelaskan, masyarakat tidak kesulitan ketika sudah nikah siri atau nikah secara agama, tetapi kemudian di daftar di KUA yang mewakili negara untuk mengesahkan perkawinan. Setelah itu, Disdukcapil selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen kependudukan akan mengeluarkan setiap dokumen yang dibutuhkan.

Ditambahkan, pelayanan seperti ini dilakukan juga dalam rangkah reformasi birokrasi, dimana pemerintah dapat melakukan langkah-langkah supaya dalam pelayanan itu dari sisi efesiensi, efektivitas bisa diraskan oleh masyarakat. Jadi pihaknya bersama pengadilan agama, Disdukcapil akan terus melakukan apa yang bisa dilakukan guna bersinergi dengan para pihak.

“Pelayanan ini kita lakukan dengan baik, dan menjadikan langkah-langkah ini terus kita lakukan secara proaktif untuk warga kita . Sambil juga kami menghimbau agar mereka yang sudah nikah siri itu bisa segera mengikuti sidang istbat terpadu,” pungkas Steven Wonmaly.

Diketahui, Sidang Itsbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura ini dihadiri Ketua KKSS Kabupaten Jayapura, H. Wagus Hidayat.