Keterlibatan Kelompok Rentan, Bagian Integral Tahapan Perencanaan Pembangunan
MERAUKE-Penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan prinsip open government yaitu pemerintahan yang terbuka, transparan, akuntabel dan partisipatif. Prinsip ini menuntut agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tak lagi bersifat tertutup melainkan memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif.
Oleh karena itu, keterlibatan kelompok rentan termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia dan masyarakat adat, harus menjadi bagian integral dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Demikian disampaikan Gubernur Papua Selatan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno pada Forum Tematik Kelompok Rentan Pra Musrenbang (Fortembang) Papua Selatan di Hotel Halogen, Selasa (31/3).
Ditegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus mendorong kelompok rentan terlibat dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat bukan hanya untuk didengar, tapi juga transparansi, pengawasan publik, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. Papua Selatan juga merupakan bagian dari wilayah proyek strategi nasional.
Oleh karena itu keterlibatan masyarakat khususnya orang asli Papua sangat penting dan krusial tak hanya dalam perencanaan tapi juga dalam mengawal dan memantau pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai kebutuhan dan kepentingan orang asli Papua Selatan.
Fortembang tahun 2026 ini, dapat menghasilkan rumusan isu-isu prioritas yang akurat, kontekstual, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Hasil dari forum ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis yang bakal diintegrasikan dalam Musrenbang RKPD tahun 2027 mendatang. Seluruh perangkat daerah agar membuka ruang seluas- luasnya bagi partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan dilaksanakan secara inklusif, partisipatif dan terstruktur melalui forum tematik.
Sebagai provinsi baru, Pemprov Papua Selatan berkomitmen kuat untuk memastikan pembangunan daerah dilaksanakan secara adil, inklusif dan berpihak pada orang asli Papua serta kelompok tentan. Komitmen ini telah dituangkan dalam kebijakan daerah, termasuk melalui penetapan panduan penyelenggaraan forum tematik kelompok rentan pra Musrenbang yang akan diluncurkan.
Panduan pelaksanaan Fortembang yang diluncurkan juga bukan sekedar dokumen administratif melainkan, melainkan instrumen strategis dalam mendorong transformasi perencanaan pembangunan daerah. Melalui panduan ini akan dipastikan bahwa proses Musrenbang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi mampu menghadirkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna serta mengintegrasikan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan dan penganggaran daerah secara nyata.
Pelaksanaan Musrenbang diharapkan pada tantangan dimana partisipasi masyarakat seringkali belum optimal dan cenderung bersifat seremonial. Dalam konteks penyusunan RKPD tahun 2027 kehadiran Fortembang penting sebagai panduan praktis dalam memperkuat pelibatan kelompok rentan yang selama ini masih terbatas keterwakilannya.
Fortembang menjadi bagian penting dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027. Pemerintah terus mendorong penguatan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan inklusif. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2017 yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mencakup seluruh tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Prinsip ini berlaku dalam penyusunan semua dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan lebih rinci serta mekanisme perencanaan partisipatif termasuk penyelenggaraan termasuk penyelenggaraan Musrenbang tiap tahun.
Komitmen ini diperkuat melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 tahun 2021 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 000.8.2.6/829/Bangda pada 27 Januari 2026 tentang panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musrenbang RKPD dan tematik.(Iis)
