Bulog Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan Terkait Penyaluran Beras di Wamena

Jayapura – Perum Bulog menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di wilayah Wamena pada periode 2020–2023.

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, dan akuntabilitas, Bulog menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penyidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami mendukung upaya penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmad Mustari, Jumat, 19 Juni 2026.

Dia menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani merupakan dugaan perbuatan oknum yang terjadi pada periode 6 tahun lalu dan tidak mencerminkan komitmen maupun integritas seluruh insan Bulog dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan penugasan pemerintah di bidang pangan.

Sejalan dengan upaya penguatan tata kelola, Bulog terus melakukan berbagai langkah perbaikan sistem pengawasan internal, peningkatan kepatuhan terhadap prosedur operasional, serta penguatan manajemen risiko di seluruh lini organisasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Saat ini, operasional Bulog di wilayah Papua dan Papua Pegunungan tetap berjalan normal. Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta berbagai penugasan pemerintah lainnya tetap dilaksanakan secara optimal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga bagi masyarakat.

“Kami memastikan seluruh layanan dan penugasan publik BULOG tetap berjalan dengan baik. Fokus utama kami adalah menjaga ketersediaan pangan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanat pemerintah,” tambahnya.

Perum Bulog mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran cadangan beras pemerintah atau CBP di Perum Bulog Wamena.

Empat tersangka masing – masing berinisial RGD, S, RM dan K. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari kedepan.

Diketahui, Perum Bulog mendistribusikan beras ke mitra seharga Rp8.900 per kilogram dengan harga eceran tertinggi Rp10.2050 pada tahun 2020 hingga 2022, dan Rp11.800 per kilogram pada tahun 2023.

Namun, yang terjadi di lapangan, harga beras melonjak hingga Rp20 ribu per kilogram di tingkat konsumen.

“Modus operandi yang digunakan para tersangka, antara lain melakukan mark up harga, yaitu menjual beras kepada mitra di atas harga gudang yang sah. Juga menjual beras subsidi kepada pihak yang bukan mitra resmi terdaftar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang dikutip dari berbagai sumber.

Related posts

BI Papua Targetkan Penukaran Uang Capai Rp 27 Miliar

Bams

Gubernur Papua Tunggu Sikap BKN soal Kasus Pj Walikota

Bams

Dukung Mathius Fakhiri di Pilgub Papua, Puluhan Ondofolo Sentani Lakukan Deklarasi

Jems

Pemuda Adat Sarmi: Saksi di MK Pahlawan Demokrasi, Ungkap Kebenaran Tanpa Takut

Jems

Gubernur Papua: Pansel DPRP Bekerja Jujur dan Hindari Konflik Kepentingan

Bams

Dinas Olahraga dan Pemuda Papua Over Target PAD

Bams

Leave a Comment