Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Finansial Capai Rp363 Miliar, IASC Selamatkan Rp98 Miliar

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia.

Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) yang telah dilaunching pada November 2024.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia mengatakan, IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.

Forum ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Dia menambahkan bahwa forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan ini menargetkan penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban.

“Target IASC juga mengidentifikasi pelaku penipuan (data) dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri,” jelas Fatwa Aulia dalam kegiatan Bincang Bareng Media di Jayapura, Rabu (26/2/2025).

Secara nasional, sejak Januari 2025, IASC telah menerima 20.975 laporan, rekening yang dilaporkan sebanyak 33 ribu dan telah diblokir sebanyak 9.000 rekening.

“Adapun kerugian nasabah sebesar Rp363 miliar, kemudian dana yang diselamatkan melalui IASC sebesar Rp98 miliar,” ucapnya seraya berharap dengan edukasi yang baik kepada masyarakat, dana yang diselamatkan bisa lebih besar.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana mengatakan, korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.

Berikut layanan pelaporan bagi korban penipuan sektor keuangan dapat melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua memberi pesan kepada masyarakat agar waspada terhadap kejahatan finansial menyusul maraknya modus penipuan berbasis digital. (Zulkifli)

link slot

slot gacor

http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/

Leave a Comment