Pasific Pos.com
Headline

Kejati Papua Dalami Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Beras Cadangan Pemerintah di Perum Bulog Wamena

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse.

Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini tengah mendalami dan melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan beras cadangan pemerintah untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) beras medium dan kegiatan stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) di tingkat konsumen, periode tahun 2020 hingga 2023, yang terjadi di kantor Bulog Wamena.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, dari hasil penyelidikan, didapati fakta bawah proses penjualan beras cadangan pemerintah, KPSH dan beras SPHP yang dilakukan oleh oknum pegawai Bulog Wamena tidak berjalan sesuai prosedur dan peraturan direksi Bulog, yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen melebihi dari harga eceran tertinggi telah ditetapkan.

“Hal itu terjadi sebab dalam prakteknya, penjualan beras kpsh dan sphp dilakukan melalui mitra Bulog Wamena atau Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga jual sebesar Rp8.900 per Kilogram,” kata Nixon di Jayapura, Rabu (9/7/2025).

Harga jual beras tersebut di tingkat konsumen seharusnya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pada tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp10.250 per Kilogram dan tahun 2023 sebesar Rp11.800 per Kilogram.

Nixon bilang, namun dilapangan, beras tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi, yaitu mencapai Rp20.000 per Kilogram. Hal itu diperkuat dengan adanya laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, yang menyebutkan bahwa pada saat itu harga jual beras KPSH dan SPHP mencapai Rp20.000 per Kilogram.

Nixon menegaskan, pada program KPSH-SPHP oleh Perum Bulog Cabang Wamena periode tahun 2020 hingga 2023, anggarannya memperoleh subsidi pemerintah yang dibebankan ke APBN sebesar Rp27 miliar, sehingga praktek ini merugikan negara dan membebani masyarakat.

Menurut Nixon Mahuse, penjualan beras KPSH dan SPHP diatas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan dianggap sebagai bentuk pelanggaran, dan menimbulkan kerugian negara sebab ada selisih harga jual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berdampak besar pada melonjaknya harga jual beras di wamena dan sekitarnya pada tahun 2020 hingga 2023, yang praktis juga menekan daya beli masyarakat.

Nixon menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan, baik  dari pegawai Bulog Wamena yang masih aktif, maupun pegawai yang sudah pensiun.

“Kasus ini juga akan menjadi atensi, lantaran akibat perbuatan oknum karyawan Bulog Wamena tersebut, berdampak pada terjadinya inflasi akibat harga pangan di Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya pada 2020 hingga 2023,” pungkasnya.

Nixon mengatakan, untuk penetapan tersangka sampai saat ini belum dilakukan, lantaran tim penyidik dari Pidsus Kejati Papua masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara.

slot gacor

Leave a Comment