BPK Minta Pemprov Papua Tindaklanjuti Temuan LKPD

Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengharapkan komitmen dari Pemerintah Provinsi Papua menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

“BPK mengharapkan komitmen Pemprov dan jajaran OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” kata Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si., CSFA., CFrA, pada Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2023 di Gedung DPR Papua, Senin, 10 Juni 2024.

Pius Lustrilanang mengatakan meski Pemprov Papua mendapatkan opini WTP namun hasil pemeriksaan masih menunjukan adanya permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Masih adanya permasalahan–permasalahan maka Pemprov Papua yang harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Pius, permasalahan tersebut dianatarnya pelaksanaan pembayaran belanja pegawai belum sesuai ketentuan yang mana terjadi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan di beberapa paket pekerjaan pada belanja barang dan jasa serta belanja modal, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum memadai.

“Atas permasalahan tersebut kami telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua dengan begitu dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta membawa kesejahteraan rakyat yang berdampak pada peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM),” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengaku akan meminta seluruh satuan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait keuangan daerah agar tidak sampai menimbulkan konsekuensi hukum.

“Temuan itu sebenarnya kita sudah menindaklanjuti, dan temuan tersebut menjadi konsen kita kedepan jangan sampai lewat 60 hari,” tegasnya.

Menurutnya, temuan dan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti. Temuan tersebut ada dua jenis yakni temuan bersifat administrasi dan temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara. Kedua-duanya wajib ditindaklanjuti sesuai yang direkomendasikan.

“Jadi temuan yang banyak itu soal administrasi yang perlu kita tindaklanjuti segera, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” ucapnya.

Related posts

Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat 29 Jayapura, Apresiasi Fasilitas dan Motivasi Siswa ‎

Bams

Berbicara di NBC 2024, John Rettob Harap Mimika Bisa Jadi Pusat Industri

Fani

Periode Lebaran 2024, Arus Debarkasi dan Embarkasi Pelabuhan Jayapura Naik 19 Persen

Fani

Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Papua

Bams

Sikap BTM Pasca Putusan MK Terkait PSU dalam Pilgub Papua

Fani

Mendagri Berhentikan 5 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan, Ini Alasannya

Bams

Leave a Comment