NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SE, SH, MH, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025), menyebutkan kedua tersangka masing-masing berinisial DK selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pelaksana perjalanan dinas, serta AG yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.
Menurut Kajari Harun, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi, menganalisis alat bukti surat, serta berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta hukum adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan niat jahat (mens rea) oleh kedua tersangka, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp896.474.450,” jelas Harun.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan perjalanan dinas ke Batam tahun 2023, yang diikuti oleh 39 orang, termasuk 25 anggota DPRD Nabire, 8 PNS bagian persidangan, dan 6 staf bagian keuangan. Total anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp2.039.813.860.
Tersangka DK diduga telah menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sengaja dikosongkan tanggal pelaksanaannya, sehingga memudahkan terjadinya manipulasi data. Dari tindakan tersebut, DK diketahui menerima uang sebesar Rp39.298.000. Sementara itu, tersangka AG diduga mengetahui adanya dokumen pertanggungjawaban fiktif, seperti bill hotel, boarding pass, dan tiket pesawat.
Meski demikian, sebagai pejabat penatausahaan keuangan, AG tetap menandatangani surat verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, yang menjadi dasar pencairan dana secara melawan hukum.
AG menerima uang senilai Rp32.500.000 dari kegiatan tersebut. Kejari Nabire menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (edi)