Pasific Pos.com
Headline

JR : Mengapa Saya Harus Disidang

Johannes Rettob saat menjalani sidang lanjutan.

Jayapura, Sidang kasus korupsi pengadaan pesawat kabupaten mimika dengan terdakwa Johanis Rettob kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sidang kali ini diwarnai isak tangis dan rasa haru para pengunjung saat Johanis Rettob menyampaikan pembelaan pribadinya.
Nota pembelaan saya dengan judul “Mengapa Saya Harus Disidang”, untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pelanggaran terhadap pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, ” Ujar Jhon Rettob mengawalinya.

Dikatakannya, sebagai masyarakat yang mencari keadilan bukan berlatar belakang Pendidikan formal pada bidang hukum, JR menyampaikan pembelaan (Pledoi) pribadi untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta yang dialami, fakta persidangan dan hati nurani dari Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya ini JHon Rettob sangat menyesalkan dakwaan yg dikenakan kepada dirinya.

“Ini adalah cobaan yang terberat yang pernah saya hadapi dalam hidup saya setelah berkarya dan mengabdi kepada negara Republik Indonesia selama lebih dari 40 tahun, yaitu dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain atau kelompok dalam pengadaan Pesawat Terbang dan Helicopter pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika pada tahun 2015, ” Ujarnya.

Bahkan keadaan semakin berat pada awalnya sejak proses penyelidikan, penyidikan dan proses persidangan berlangsung penuh dengan tekanan opini publik melalui media-media sosial, media cetak, dan media elektronik, dan tekanan dalam bentuk unjuk rasa bayaran, baik di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan juga pada Pengadilan Tipikor Jayapura agar JR segera ditahan, ditangkap, dan diberhentikan dari Pelaksana Tugas Bupati Mimika, dan harus dijatuhi vonis bersalah, dan dipenjarakan.

“Maka untuk menjawab tuduhan tersebut, sebagai terdakwa, saya dengan berani dan sengaja menyiarkan proses persidangan ini secara langsung melalui media kanal YouTube agar bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat, agar masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai fakta sebenarnya dan masyarakat yang menilai, apakah perbuatan saya salah, punya niat untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara, ” Ujarnya.

Dari pantauan selama persidangan berlangsung, satu persatu dari saksi fakta dan ahli yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Saksi Fakta dan Pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh kami serta pemeriksaan diri saya dan Silvy Herawati selaku terdakwa. Semua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak satupun saksi yang menyaksikan dan menyebutkan bahwa saya melakukan apa yang didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kecuali Jenny Ohestina Usmany, Jania Basir Rante, Ida Wahyuni dan Akuntan Publik Tarmizi Achmad sehingga mata publik semakin terbuka melihat perkara ini.

Kepada Jaksa Penuntut Umum saya mengucapakan terima kasih atas upaya yang keras dalam menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara ini dengan cepat dan obyektif, sehingga persidangan dapat dilakukan dengan lancar dan dapat mengungkapkan fakta materil dimuka persidangan yang sangat dibutuhkan oleh Majelis Hakim dalam membuat Putusan.
Pada kesempatan ini JR juga menyampaikan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Namun demikian dengan sangat menyesal, perkenankan saya dalam kesempatan ini mengutarakan kekecewaan yang mendalam, karena ternyata Jaksa Penuntut Umum dalam menyampaikan tuntutannya tidak menghiraukan fakta yang terungkap di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum hanya mendasarkan pada keterangan saudara Jenny Ohestina Usmany, Jania Basir Rante, dan Ida Wahyuni serta perhitungan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang disampaikan oleh Ahli sekaligus pelaku Herold Makawimbang pada
saat pemeriksaan, dalam penyelidikan, dan penyidikan dimana tidak memperhatikan serta mempertimbangkan keterangan mereka di muka sidang yang terkesan tendensius, bohong, tidak jujur, dan subyektif dimana publik tahu bahwa semua keterangan mereka telah dipatahkan di muka persidangan,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum membuat tuntutan hanya sesuai dakwaan awal, dan sedikitpun tidak memperhatikan keterangan dan bukti dalam persidangan. Hal ini telah meyakinkan saya bahwa kasus ini direkayasa, dipolitisasi, dikriminalisasi, dan merupakan pesanan kepentingan – kepentingan kelompok tertentu” Ujar JR dalam pembelaan pribadi setebal 54 halaman yang dibacakan kurang lebih satu jam ini, JR juga kembali menyampaikan bukti bukti administrasi.

Sidang yang berakhir pukul 20.00 WIT ini akhirnya ditunda seminggu ke depan dengan mendengarkan tanggapan Jaksa terhadap nota pembelaan.