Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif

Jakarta  – Setelah melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas.

FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (7/8/2024).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan.

“Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia.

“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Marcus Priyo Gunarto, mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga dan Rizal Ariansyah, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Direktur Utama Asabri (Persero), Wahyu Suparyono, Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Suirwan, Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, Woro Ariyandini; dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Pakar Transportasi, Felix Iryantomo, Azas Tigor Nainggolan, Ki Darmaningtyas serta sejumlah pakar lainnya, termasuk Marcus Priyo Gunarto, Nurhasan

Related posts

Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag

Fani

Moeldoko Sebut PEVS 2024 Acara Kendaraan Listrik Terbesar di Asia Tenggara

Fani

Menag dan Pejabat UEA Bahas Sinergi Pengembangan Potensi Zakat dan Wakaf

Fani

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

Fani

Sinergi Kebaikan, LAZNAS ZIS Indosat, Lembaga Wakaf Nurul Taqwa, dan Yayasan Papua Adil Mandiri dalam Pengelolaan ZIS untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bams

Sinergi dan Kolaborasi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024

Fani

Leave a Comment