Jambret Gelang Emas, Empat Pemuda Dibekuk
MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 4terduga pelaku, Jumat (30/10).
Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Martadinata, tepatnya di sekitar Kantor BKD Kabupaten Merauke. Korban berinisial A.B. (44) yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba didekati seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Fino. Tiba-tiba pelaku merampas gelang emas motif bola-bola seberat 10 gram yang dikenakan korban lalu melarikan diri.
Menindak lanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Merauke dipimpin Kasat Reskrim AKP Gema Brajaksono melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi berhasil mengamankan ZF (30), NG (24), D ( 41) dan MA (20) di kawasan Lampu Satu Merauke.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gelang emas motif bola-bola dengan berat 10 gram. Kasat Reskrim menegaskan, pelaku akan ditindak secara tegas dan terukur. Pihaknya juga berkomitmen mewujudkan Zero Criminal di wilayah hukum Polres Merauke, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(Iis)
