Pasific Pos.com
Headline

Jaksa Dapat Teguran Dari Hakim Saat Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Jhon Rettob

Suasana sidang praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura.

Jayapura – Sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam kasus dugaan tipikor pengadaan pesawat dan helikopter memasuki hari kedua.

Pada sidang hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyerahkan bukti dugaan korupsi pesawat yang merupakan Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, Nomor: 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tertanggal 11 November 2022, yang mana menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp69.135.404.600.

Sidang kali ini berjalan cukup seru, saat hakim tunggal menegur massa pendukung Jaksa , yang tampak mengganggu konsentrasi para pihak yang sedang beracara.

Hakim tunggal dalam sidang pra peradilan ini sempat menskors jalannya sidang srlama satu jam. Usai skors Hakim tunggal meminta agar Kejaksaan menunjukkan bukti bukti sah atas tindak korupsi yang dilakukan oleh plt. Bupati Mimika Jhon Rettob.

Namun Jaksa dari Kajati selaku termohon belum dapat menunjukkannya sehingga sidang ditunda hingga besok dengan agenda pembuktian dan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Termohon.

Sekedar diketahui, dalam investigasi tersebut, pihak kantor KAP Tarmizi Achmad tidak melakukan investigasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob selaku kunci utama yang mengetahui prosedur pengadaan pesawat tersebut.

Jaksa juga memasukkan bukti lain berupa Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tertanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air membayar kepada Pemkab Kabupaten Mimika sebesar Rp21.848.875.000, namun tidak dibayar. Sekedar diketahui, persoalan hasil LHP BPKP bukan merupakan tindak pidana korupsi, namun wanprestasi atau persoalan perdata antara pengelola dan Pemda Mimika.

Lalu siapa yang mestinya berhak menghitung kerugian negara. Menyoal kewenangan penetapan kerugian negara, pada dasarnya terdapat tiga lembaga yang boleh menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus tipikor yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pengawas Korupsi (KPK).