Pasific Pos.com
Headline

Hakim Tolak Permintaan JPU Untuk Panggil Paksa Plt Bupati Mimika

Suasana sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM dan Silvy Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura.

Jayapura – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Plt. bupati Mimika Johhanes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty, Kamis (9/3/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya. Sidang perdana ini ditunda karena kedua terdakwa tak hadir dalam persidangan.

“Artinya terdakwa sampai hari ini belum bisa dihadirkan yaa, kami berikan kesempatan kepada tim Jaksa untuk menghadirkan terdakwa.

Pada kesempatan ini Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan panggil paksa. Namun hakim menolak, dengan alasan ini baru sidang perdana dan agar sesuai dengan tata acara persidangan.

“Sidang ditunda Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT, ” Kata Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Sementara, Aguwani kepala penerangan Hukum kejati Papua kepada wartawan mengatakan Kejari Timika telah melayangkan surat dakwaan kepada para terdakwa namun ditolak dengan memberikan berita acara penolakan.

“Saya ingin sampaikan terdakwa ini hargai proses hukum ini karena ini kepentingan bersama. Kalau tidak hadir itu namanya menodai, ” katanya.

Ditanya mengapa penyidik sejak awal tak melakukan penahanan terhadap para terdakwa, Aguwani mengatakan hal itu karena niat baik dari penyidik dalam hal ini kejaksaan Tinggi Papua.

“Kami menganggap para terdakwa kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan, kami masih menghargai saat itu, ” katanya.

Kejati Papua menetapkan tersangka kepada Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih.