Jaga Keamanan Pangan Jelang Idulfitri, Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam Tak Layak Konsumsi

Jayapura – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, da Tumbuhan Papua (Karantina Papua) melakukan tindakan tegas berupa penolakan terhadap 14 ton daging ayam asal Surabaya di Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (9/3/2026).

Langkah penolakan ini diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang melampaui ambang batas aman. Penindakan ini sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam mengamankan pasokan pangan yang sehat bagi masyarakat Papua menjelang Hari Raya Idulfitri.

Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menjelaskan bahwa temuan ini bermula saat Petugas Karantina melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap pemasukan media pembawa yang diangkut menggunakan kapal kargo (28/02). Secara administratif, komoditas tersebut sebenarnya telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal dan dinyatakan lengkap, sah, serta sesuai.

“Namun saat petugas melakukan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian kondisi pada komoditas tersebut. Daging ayam ditemukan dalam keadaan mencair (thawing), bertekstur lembek, dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal,” ungkap Krisna.

Menindaklanjuti temuan fisik tersebut, petugas Karantina Papua segera melakukan Tindakan Karantina Hewan berupa penahanan komoditas dan pengambilan sampel untuk diakukan uji laboratorium. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dari hasil pengujian di Laboratorium Karantina Papua pada 3 Maret 2026, terkonfirmasi bahwa Total Plate Count (TPC) atau total cemaran mikroba pada daging ayam tersebut berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) yang dipersyaratkan dalam SNI 7388:2009. Atas dasar bukti pengujian laboratoris tersebut, 14 ton daging ayam langsung ditolak dan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan.

Menurut Krisna, langkah penolakan ini merupakan bentuk perlindungan mutlak dari negara terhadap masyarakat Papua dari ancaman penyakit bawaan pangan (foodborne diseases).

“Karantina Papua berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, khususnya dalam menjamin keamanan pangan asal hewan di Papua, terlebih dalam mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami tidak akan bertoleransi terhadap komoditas yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Krisna.

Karantina Papua akan terus memperkuat sinergi operasional dengan instansi kepabeanan, otoritas pelabuhan, pihak keamanan, serta seluruh unsur pelaku usaha. Kolaborasi ini dinilai krusial agar kepatuhan wajib lapor karantina serta pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Papua dapat berjalan secara optimall.

Related posts

DJP Papabrama Perpanjang Waktu Pemadanan NIK-NPWP Hingga 31 Desember

Fani

PDIP Papua: Perbaiki Pilkada Langsung, Bukan Cabut Hak Rakyat

Bams

KPU Papua Sosialisasi PKPU Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

Bams

Jaga Asa Promosi, Persipura Target Menang atas Deltras

Bams

UMP Papua Tahun 2025  Naik Rp 200 Ribu Lebih

Bams

Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Male Telenggen

Fani

Leave a Comment