IH Bawa 3,9 Kg Ganja di Koper, Terancam Penjara 20 Tahun

Jayapura – Seorang pemuda berinisial IH (22) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 3,9 Kg di Pelabuhan laut Jayapura oleh petugas Kepolisian setempat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan, IH sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja oleh pihak petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura pada Kamis, 11 Desember 2025 malam saat hendak naik ke atas Kapal KM. Ciremai.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper warna silver yang dibawa pelaku, ditemukan 151 paket ganja kering ukuran besar yang dilakban bening dan disimpan rapi di dalam koper,” kata Kasa, Sabtu (13/12/2025).

“IH hendak berangkat menggunakan kapal KM. Ciremai kedapatan oleh personel Polsek KPL Jayapura yang sedang melaksanakan tugas rutinnya yakni pengamanan arus penumpang turun dan naik ke kapal melalui area dermaga Pelabuhan Jayapura,” ujarnya menambahkan.

Kasat bilang, usai diamankan bersama barang bukti, IH kemudian diserahkan kepada personel piket Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

“Kini setelah dilakukan pemeriksaan atas kepada IH, dirinya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan ada dalam penguasaannya,” ucapnya.

“Sesuai tahapan proses penyidikan, pihak penyidik masih harus melengkapi semua administrasi penyidikan sebelum melimpahkan IH ke pihak Kejaksaan,” terang Kasat.

Kasat bilang, terkait pengakuan IH, barang haram tersebut bila dijual di Kota Sorong, maka bisa meraup keuntungan sebesar Rp10 juta.

“Atas perbuatannya, IH terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.

Kapolsek KPL Jayapura Iptu Abdul Kadir menegaskan bahwa penangkapan IH adalah bukti komitmen pihaknya dalam mengamankan jalur laut.

Kapolsek juga mengapresiasi kesigapan anggotanya di lapangan. “Anggota kami bergerak cepat ketika melihat adanya gerak-gerik mencurigakan,” tegasnya.

Dia bilang, pemeriksaan dilakukan secara profesional hingga ditemukan puluhan paket ganja di dalam koper pelaku.

“Ini bukti bahwa pengawasan ketat di pelabuhan sangat diperlukan untuk mencegah masuk dan keluarnya narkotika,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan tak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, seraya menyampaikan pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menyebarkan narkoba baik masuk ataupun keluar Kota Jayapura.

Dia mengatakan, akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengamanan di area pelabuhan. “Kami akan memperkuat patroli dan pemeriksaan secara rutin, serta terus bekerja sama dengan Sat Resnarkoba maupun instansi terkait untuk menutup potensi jalur penyelundupan lainnya,” tegas Kapolsek. (Rilis)

Related posts

Warga Temukan Jasad Bayi di Tempat Sampah Koya Koso

Fani

Kemendag Minta Pemda di Papua dan Satgas Pangan Perketat Pengawasan Penjualan Minyakita

Fani

Dukung Penuh Program Transmigrasi, Dewan Adat Suku Sentani Siapkan Lahan

Fani

Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar

Fani

KLHK dan Bappenas Kunjungi PTFI, Pantau Reklamasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Bams

Dua Anggota KKB Berhasil Dilumpuhkan Oleh Satgas Damai Cartens

Jems

Leave a Comment