Gubernur Papua Tunggu Sikap BKN soal Kasus Pj Walikota

Jayapura – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Papua telah meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait terkait Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Terkait hal tersebut Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong angkat bicara. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu Keputusan dari BKN terkait rekomendasi Bawaslu Papua, setelah itu baru pihaknya dapat mengambil langkah setelah ada Keputusan.

“Kita belum menerima petunjuk dari BKN terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas Penjabat Walikota Jayapura,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11).

Gubernur Ramses menegaskan, pihaknya siap melaksanakan apapun putusan dari BKN. “Kita harus taat terhadap proses hukum yang berlaku,” kata Ramses.

Ramses pun mengaku belum mengetahui apakah rekomendasi Bawaslu itu sudah diterima BKN. “Saya prinsipnya tidak mau berandai-andan tentang putusan BKN. Jika proses pidana telah dihentikan oleh Bawaslu. Untuk proses selanjutnya menjadi urusan BKN.

Diketahui, Bawaslu Papua telah melayangkan rekomendasi ke BKN terkait dugaan kasus tersebut. Rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian atas laporan dugaan netralitas Pj Walikota Jayapura yang telah dilakukan Bawaslu Papua.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan, pihaknya bersepakat melayangkan rekomendasi ke BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura. “Tinggal nanti BKN secara internal sesuai mekanisme dan prosedur mereka menangani rekomendasi bawaslu,” ucapnya.

Related posts

Bukan Beban, Tapi Aset Bangsa : Pesan Kuat di HLUN 2025 di Papua

Fani

Empat Kesimpulan Utama Rapat Perdana Banggar DPR Papua Bersama KPU dan Bawaslu

Bams

Penuh Haru, Theresia: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jadi Sejarah Baru Papua Selatan

Bams

Jelang Musim Baru, BTM Dorong Persipura Rampungkan Skuad

Bams

80 Guru di Yahukimo Ikuti Pelatihan “Training As Healing” Pascabencana KKB

Bams

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja di Jayapura

Fani

Leave a Comment