Gubernur Papua Perketat Peredaran Telur Ayam, Produk Lokal Jadi Prioritas

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memperketat pengawasan terhadap peredaran telur ayam konsumsi sebagai upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan sekaligus melindungi peternak lokal.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dan ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, organisasi perangkat daerah terkait, pelaku usaha, distributor, hingga asosiasi peternak telur di Papua.

Dalam surat edaran itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memprioritaskan penyerapan hasil produksi telur ayam dari peternak lokal. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan distribusi, fasilitasi perdagangan, serta pengembangan kemitraan usaha untuk memperluas akses pasar bagi peternak Papua.

Tidak hanya pemerintah daerah, pelaku usaha seperti distributor, agen, pedagang besar, ritel modern, restoran dan usaha pangan lainnya juga diminta mengutamakan penggunaan telur produksi lokal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Produk telur yang beredar juga wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan serta disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Pemerintah Provinsi Papua juga menegaskan pemasukan telur ayam konsumsi dari luar Papua hanya diperbolehkan apabila produksi peternak lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan tersebut akan dihitung berdasarkan neraca pangan komoditas telur di tingkat provinsi. Dengan demikian, pemasukan telur dari luar daerah tidak dilakukan secara bebas, tetapi disesuaikan dengan kondisi produksi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, dinas yang membidangi urusan pangan, peternakan dan perdagangan diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap produksi, stok dan distribusi telur ayam di wilayah masing-masing.

Apabila terjadi kekurangan pasokan di suatu daerah, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi antardaerah, termasuk menyalurkan telur dari wilayah yang mengalami surplus ke daerah yang mengalami defisit.

Selain mengatur peredaran telur konsumsi, pemerintah juga memperketat pemasukan Day Old Chicken (DOC) dan telur dari luar daerah.

Setiap pemasukan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota serta rekomendasi dari asosiasi peternak setempat.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan lalu lintas komoditas peternakan tetap terkendali sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi peternak lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar di Papua.

Pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut mencakup produksi, stok, kebutuhan konsumsi, harga, distribusi serta jumlah telur yang masuk dari luar Papua.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menyusun proyeksi neraca pangan daerah dan menentukan kebijakan distribusi telur.

Pengawasan dilakukan secara terpadu melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan. Pengawasan mencakup pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional hingga ritel modern.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan distribusi hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi peternak lokal sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pasokan telur dengan harga dan jumlah yang stabil.

“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegasnya.

Related posts

DPR Papua Mulai Bahas APBD 2026, Denny Bonai Desak AKD Maksimalkan Kinerja

Bams

Kunjungi Korban Kebakaran Dok 8 Pantai Jayapura, Gubernur Pastikan Bantuan Pembangunan Rumah Warga

Bams

Gubernur Papua Prioritaskan Infrastruktur Jalur Barat dan Bandara Serui

Bams

Fraksi ‎Golkar Tekankan Pentingnya Transparansi Dalam Revisi APBD Papua 2025

Bams

Buka Keterisolasian Mamberamo Raya, Gubernur Prioritaskan Jalan dan Transportasi Murah

Bams

Kuota Papua 1.076 JCH Reguler, Kemenag : Yang Lunasi Biaya Perjalanan Haji Tercatat 925 Jemaah

Fani

Leave a Comment