Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Setujui ke-22 Rancangan Perdasi/Perdasus

Jayapura,- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui ke-22 Rancangan Perdasi dan Perdasus untuk ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua tahun 2026.

Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan oleh Marthinus Pasang sebagai pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua terhadap Materi Propemperda tahun 2026.

Dalam laporannya, Marthinus Pasang mengatakan, setiap usulan Raperda harus disertai dengan dokumen kelengkapan yaitu naskah akademik, naskah hasil penelitian atau pengkaji hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Sehingga kita mengedepankan aspek subtansi dan kemanfaatan begitu oula draft Rancangan Perda berupa naskah utuh yang memuat judul, materi muatan dan keterkaitan dengan peraturan lainnya seperti proses pengajuan dibedakan berdasarkan asal usul rancangan tersebut yaitu usulan kepala daerah/Gubernur dan usulan inisiatif DPRD,” ujar Marthinus Pasang saat menyampaikan laporan pendapat akhir fraksinya.

Sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lanjut Marthinus, adalah dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah untuk periode 5 tahun, yang menjabarkan visi, misi dan program kepala daeraj terpilih.

“Ia menjadi oedoman pembangunan, arah kebijakan keuangan dan alat evaluasi kerja,” ucapnya.

Marthinus mengatakan jika hal ini menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan, namun pada kesempatan ini kami Fraksi PDI Perjuangan perlu menyampaikan beberapa hal, dintaranya;

RP JMD memuat program prioritas yang tergambar dalam aksi dalam RKPD setiap OPD/ SKPD pemerintah daerah dengan memprioritaskan kegiatan sebagaimana Perda yang telah ditetapkan dan Perda yang saat ini akan kita bahas bersama.

Penguatan kelembagaan dengan sisitem Hemat Struktur Kaya Fungsi dengan memperhatikan urusan wajib dan urusan pilihan serta penempatan personal yang sesuai.

Sementara untuk Perda tentang Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar sesuai dengan potensi saat ini dengan tidak meng-copy paste Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata sebelumnya.

“Melainkan fokus pada destinasi dan sesuai dengan konsep pengembangan pariwisata yang tertuang dalam RP JMD 2025 – 2030,” jelasnya.

Terkait perda tentang dana cadangan, kata Marthinus Pasang, hal ini perlu diperjelas dengan dokumen historis perjalanan dan pemanfaatan dana cadangan pada tahun tahun sebelumnya.

“Tak ada gading yang tak retak, akhirnya kami memohon maaf atas kekurangan, sekaligus menyampaikan penghargaan dan terimaksih atas perhatian ibu bapak sekalian,” tutupnya. (Tiara).

Related posts

Pj Gubernur Pastikan Pelayanan Publik di Papua Berjalan Normal

Bams

Sehari Pasca Pelantikan, Herlin Beatrix Monim Rapat Evaluasi APBD 2025

Bams

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Progres Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Bams

Tuding Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat dan Politik Identitas dalam Pilgub Papua

Fani

Pangdam Cenderawasih Bersama Pangkogabwilhan III Dampingi Kunker Dirjen Imigrasi RI Di Skouw Perbatasan RI PNG

Fani

Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua : Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Bams

Leave a Comment