EW Jadi Buruan Polisi usai Lakukan Cabul Terhadap Gadis 19 Tahun

Jayapura – Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun.
‎
‎Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 18.40 WIT, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan penegembangan atas laporan yang dibuat oleh korban.
‎
‎Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Dimana saat itu korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa saat dirinya sedang beristirahat di dalam kamar, pelaku masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh atau cabul dengan berusaha memaksa korban.

Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan, membuat pelaku melarikan diri tingalkan lokasi kejadian.
‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota merespon dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan monitoring, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial EDW (18) di wilayah Kota Jayapura di area depan Variant Foto & Studio Jayapura.
‎
‎Pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana umum sebelumnya, sehingga menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian dalam proses penanganannya.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius Wayne menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan dan berdampak atau menimbulkan korban.
‎
‎“Kami memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Kasat dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
‎
‎Dia bilang Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menangani setiap laporan secara profesional sembari mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Kepolisian akan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum, bila tidak dapat mendatangi kantor polisi dan butuh cepat kehadiran Kepolisian, hubungi layanan call center 110, operator kami siap melayani 1×24 jam,” ucapnya.
‎
‎Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya

Related posts

Residivis Kasus Rudapaksa di Jayapura Dibekuk Polisi

Fani

Motor Listrik Honda EM 1 Diperkenalkan di SMK Negeri 2 Kaimana

Fani

Pergerakan Penumpang di Bandara Sentani Diprediksi Naik 1,1 Persen

Fani

Pesan Kasau di Hari Bhakti TNI AU: Dengan Meneladani Patriotisme Para Pendahulu Kita Mampu Wujudkan Angkatan Udara yang AMPUH

Jems

Jayapura Jadi Wilayah Pertama Program Indosat Berbagi Kasih

Fani

Makin Unggul di Pilkada Papua, Mari-Yo Kini Terima Dukungan Dewan Adat Byak

Jems

Leave a Comment