Jayapura,- Direktur Utama PT. Air Minum Jayapura (AMJ) Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. Entis Sutisna, menanggapi temuan Banggar DPR Papua atas penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp.15.457 miliar.
Sebagaimana dalam laporan Banggar DPR Papua, bahwa nilai ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua kepada PDAM berupa penyerahan Aktiva tetap dari dana Inpres tahun 1981/1982 melalui Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp.12.723 miliar dan berupa penyerahan prasarana dan sarana air bersih dari dana DAK nomor 105 tahun 2014 tanggal 14 April 2004 sebesar Rp.2.7340 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, Entis Sutisna menegaskan, bahwa penyertaan modal yang nilainya 15,457 M yang ada di PT Air Minum Jayapura ini merupakan pengakuan terhadap pembangunan instalasi air bersih pada saat penyerahan BPAM ke PDAS dan itu bukan berupa uang.
“Saya mau tegaskan di sini bahwa penyertaan modal sebesar Rp 15,457 miliar yang ada di PT Air Minum Jayapura bukan berupa uang tunai, melainkan pengakuan terhadap pembangunan instalasi air bersih yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada masa lalu,”tegas Entis..
Bahkan ungkap Entis, penyertaan modal ini merupakan hasil dari penyerahan aset-aset yang dibangun oleh Dinas PU Provinsi kepada PDAM pada saat itu. “Aset-aset tersebut berupa pipa-pipa yang sudah tertanam sejak lama dan berusia puluhan tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, aset tersebut bermanfaat bagi PDAM, hanya saja usia operasional sudah diatas 20 tahun, dan untuk selanjutnya sesuai dengan mekanisme hibah kepada pemda kota dan kabupaten dan dapat menyerahkan kembali ke PT.Air Minum Jayapura.
Entis menambahkan, apalagi penyertaan modal ini hanya merupakan pengakuan akuntansi atas proyek-proyek yang dibangun pada masa lalu dan tidak berupa uang tunai yang dapat digunakan oleh PDAM. “Jadi, kita mengusulkan agar penyertaan modal ini dihibahkan kepada Pemerintah Kota atau Kabupaten,”pungkasnya. (Tiara).