SY Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025). ‎

‎ Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.‎

“Berkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.‎

‎Febry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

CTAS Berlaku 1 Juli, DJP Papua Ajak Jurnalis Sebarkan Informasi

Fani

840 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Hasil Sitaan di Pelabuhan Jayapura

Fani

Pasca Perang Suku, Dandim 1702/Jayawijaya Tinjau Rumah & Honai Yg Terbakar

Fani

4 Paslon Kepala Daerah Kabupaten Puncak Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Fani

Polresta Jayapura Siagakan 170 Personel, Amankan 3 TPS PSU Pilgub Papua

Fani

Jelang Hadapi PSS Sleman, Persipura Fokus Benahi Transisi Permainan

Bams

Leave a Comment