SY Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Jayapura – Seorang tersangka pria berinisial SY Alias Simi (22) lantaran memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik klipper bening ukuran kecil seberat 6,24 gram dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (3/10/2025). ā€Ž

ā€Ž Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, pelimpahan tersebut lantaran berkas perkara SY telah dinyatakan lengkap atau P21.ā€Ž

ā€œBerkas perkaranya yang kami proses telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Febry.ā€Ž

ā€ŽFebry bilang, atas perbuatannya, SY terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Tiga Tersangka Narkoba Terancam Pidana Penjara 12 Tahun Hingga Seumur Hidup

Fani

Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag: Membangun di Atas Fondasi Spiritualitas

Fani

Rustan Saru Apresiasi Peran Aktif Organisasi KOMPAK

Bams

Persipura Curi Satu Poin di Kandang Barito Putera

Bams

Kapolres Jelaskan Kejadian Pembongkaran dan Pembakaran Logistik Pemilu di Paniai

Fani

Momen Pesta Rakyat, Apolo-Paskalis Titip Pesan Untuk Masyarakat

Bams

Leave a Comment