Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Tim Opsnal Subdit III di Kawasan Holltekamp
JAYAPURA – Tim Opsnal Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Tobati–Holltekamp, tepatnya di lorong samping Terminal 12 Pantai Holltekamp, Kota Jayapura.
Empat orang yang diamankan masing-masing Berinisial SI (28), FR (27), JI (26), dan RK (28). Keempatnya diketahui berdomisili di kawasan Kotaraja Cigombong Jalur 1, Kota Jayapura.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja, antara lain 97 paket plastik bening ukuran besar, dua paket plastik bening ukuran besar, satu paket plastik bening ukuran kecil, serta satu linting ganja siap pakai.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler iPhone 14 Plus, serta satu buah karton Pepsodent berukuran besar yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut. Sementara itu, berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal saat tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Koya dan Holltekamp sekitar pukul 13.00 WIT.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja yang akan dilakukan oleh empat orang di sekitar area penginapan Terminal 12 Pantai Holltekamp.
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap keempatnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja dalam saku milik SI, kemudian dua paket ganja ukuran besar dan satu paket kecil dalam tas milik FR, serta satu linting ganja dalam noken milik JI.Sementara barang bukti lainnya diketahui berada dalam penguasaan RK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Papua.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi ganja dengan membeli seharga Rp2.500.000 untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan tujuan diedarkan kembali,” ujar Kombes Alfian di Jayapura, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan terkait dengan para pelaku.
“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
