Ekonomi & BisnisHeadline

Diskon PPN Tiket Pesawat Domestik Selama Libur Nataru untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Jayapura – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong mobilitas ekonomi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Nataru.

Kebijakan yang mulai berlaku setelah diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor transportasi udara dan mendukung pemerataan ekonomi nasional, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Maluku.

“Kebijakan diskon PPN ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga, sekaligus menggerakkan roda ekonomi daerah,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Edendi Karnawidjaya, Selasa (21/10/2025).

Melalui mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), maskapai penerbangan akan tetap memungut tarif tiket sesuai ketentuan, sementara beban PPN 6 persen akan ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi fiskal yang adaptif dan responsif dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap masyarakat.

Dudi menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan ini, termasuk dengan memberikan edukasi dan pendampingan kepada pihak maskapai dan agen perjalanan di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama.

“Kami memastikan seluruh pelaku usaha jasa penerbangan memahami tata cara penerapan PPN DTP agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya diskon PPN tiket pesawat ini, diharapkan pergerakan penumpang domestik selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 dapat meningkat, terutama menuju wilayah-wilayah di Indonesia Timur, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional.

Related posts

Beda Awal Puasa, Kemenag: Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati

Fani

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

Fani

Antusias Warga Jayapura Saat Konvoi Pilkada Damai: Teriak dan Lambaikan Salam Dua Jari Kepada Mari-Yo

Jems

Yamaha NMax Turbo Semakin Diminati

Fani

Laka Maut Akibat Miras Renggut Dua Nyawa di Muara Tami

Fani

Musda Golkar Papua Digelar 17 Oktober, Pendaftaran Calon Ketua Umum Resmi Dibuka

Bams

Leave a Comment