Jayapura,- Dibawa terik panas matahari, puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam kelompok Aliansi Cipayung Plus Kota dan Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua kembali mendatangi Kantor DPR Papua untuk menyuarakan sejumlah aspirasi, pada Senin, 8 September 2025, siang.
Sebelumnya mahasiswa Cipayung menyerukan isu nasional seperti pembebasan penangkapan aksi unjuk rasa di Jakarta, meminta untuk mengevaluasi kembali tunjangan DPR Papua dan lainnya.
Namun kali ini, Mahasiswa Cipayung datang menyuarakan terhadap parkiran liar di Kota Jayapura dan beberapa Kabupaten di Provinsi Papua, menyuarakan dana otsus yang tidak sesuai peruntukkan, dan penambangan ilegal.
Sebagaimana hasil pantauan di lapangan, aksi demo damai itu, diterima langsung oleh
Wakil Ketua III DPR Papua, H Supriadi Laling didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua,
Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM serta sejumlah anggota DPR Papua, masing masing, H Suroso, H. Arifin Mansur dan Thomas Alfa Suebu.
Dalam aksinya itu, para pendemostrasi meminta Pimpinan dan anggota dewan itu agar bersama sama berdiri dibawa teriknya matahari, sehingga para legislator itu juga dapat merasakan apa yang dirasakan masyarakat atau rakyat keci saat ini.
Bahkan dalam suasana panas picah dan seperti digembleng para wakil rakyat itu juga diminta untuk harus duduk melantai bersama dengan puluhan mahasiswa Cipayung yang sedang melakukan demontrasi di halaman Kantor DPR Papua sambil mendengar aspirasi dari mahasiswa itu.
Dimana dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Muhamad Aldi Ramadhan mengatakan, mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Kota/Kabupaten Jayapura dan Papua menyatakan sikap sebagai berikut: pertama, mendorong DPR Papua agar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Kedua, mendorong DPR Papua agar bersikap tegas dalam menyikapi anggota DPR RI yang memicu kemarahan rakyat. Kami menegaskan bahwa anggota yang terlibat pelanggaran berat harus dipecat, bukan hanya dinonaktifkan.
Ketiga, mendesak DPR Papua untuk memastikan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dilakukan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran yakni,
a. Dana Otsus harus diarahkan untuk mendukung program wirausaha guna melahirkan perilaku produktif, bukan konsumtif.
b. Mendesak transparansi terhadap besaran anggaran Otsus serta skema distribusinya kepada masyarakat.
Keempat, mendorong terbentuknya Mahkamah Adat Papua yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat dan perlindungan gak gak adat asli Papua., Mediator dan fasilitator dalam konflik adat. dan, Penjaga pelestarian tatanan adat, norma, dan budaya masyarakat adat Papua.
Kelima, mendesak DPR Papua untuk memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pelaku usaha Orang Asli Papua. DPR Papua harus mengevaluasi sejauh mana perda ini telah direalisasikan di lapangan.
Keenam, mendesak transparansi informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak menjadi beban yang membingungkan masyarakat, sekaligus mendesak pemberantasan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat di wilayah perkotaan.
Dan ketujuh, Menuntut sikap tegas DPR Papua terhadap peredaran minuman keras (miras) di Papua, serta segera mengatasi konflik regulasi antara Perda Provinsi Papua dan Perda Kota Jayapura, khususnya terkait Perda No. 8 Tahun 2014, serta Mendesak DPR Papua untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap, menangkap, dan memenjarakan pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Papua.
Menanggapi aspirasi tersebut, dihadapan puluhan mahasiswa, Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriadi Laling mengatakan, selaku wakil rakyat pihaknya tetap menerima dan akan menindaklamjuti apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa dalam menyuarakan hak hak masyarakat.
“Aspirasi ini menjadi bagian dari kami untuk menyuarakan kepada pemerintah, karena beberapa pernyataan yang disampaikan tidak hanya menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi tapi juga kewenangan nya ada di kabupaten dan Kota,” tandas H. Supriadi Laling.
Usai menerima aspirasi, kepada sejumlah awak media, H. Supriadi Laling menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima aspirasi itu dan akan tindaklanjuti.
Bahkan kata Politisi PKS itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Tan Wie Long, SH untuk segera membuat surat undangan yang ditujukan kepada semua komisi untuk dibahas, karena aspirasi Cipayung Plus ini, terkait dengan Komisi I, III dan IV.
Untuk itu Laling menambahkan, setelah rapat dengan komisi, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pemkot Jayapura.
“Terkait tuntutan mereka terhadap permasalahan parkir liar, yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara untuk dana Otsus, DPR Papua juga akan melakukan rapat bersama Pemprov Papua terkait dengan penggunaan dana Otsus agar benar-benar tepat sasaran. (Tiara).