Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

BTM Tolak Putusan MK

Calon Gubernur Papua, Benhir Tomi Mano. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Calon Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), menyatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonannya dalam sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/9/2025).

BTM menegaskan, dirinya tidak menerima putusan MK karena pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dinilai penuh kecurangan. Dia menuding MK tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.

“Penuh dengan kecurangan, kita bisa lihat dengan mata kepala sendiri,” ujarnya di kediamannya sesaat setelah putusan dibacakan.

Lebih lanjut, BTM menegaskan tidak akan memberikan ucapan selamat kepada pihak yang ditetapkan sebagai pemenang hasil putusan MK.

“Suara saya dihilangkan dan ada penggelembungan. Dari data riil di lapangan, suara BTM–CK tanpa penggelembungan di 30 TPS berjumlah 257.175 suara,” jelasnya.

Meski kecewa, BTM tetap menyampaikan terima kasih kepada relawan dan tim pemenangannya yang telah bekerja dengan jujur.

“Ada hukum tabur tuai. Siapa yang bekerja jujur dan benar, dialah yang ada di pihak kebenaran. Mari kita menyambut ini dengan hati yang tenang, menguasai diri masing-masing. Memang saya kecewa dan menangis, perjuangan kita panjang dan melelahkan. Tapi kebenaran itu diabaikan, tidak apa-apa. Hakim yang adil adalah Tuhan,” ungkapnya.

BTM menambahkan, perjuangan tidak boleh memutarbalikkan kebenaran. “Saya berpesan kepada relawan dan tim, mari kita tetap bekerja dengan jujur. Jangan putar balik kebenaran, karena kita hidup di dunia hanya sementara,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

“Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak Permohonan untuk seluruhnya,” demikian pembacaan putusan PHPU Gubernur Papua dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua sebagaimana Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.