Bertolak ke Arab Saudi, 1 JCH Kloter UPG-29 Papua Batal Terbang

Makassar — Sebanyak 392 Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter UPG-29 asal Papua diterbangkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi dengan pesawat Garuda GIA 1129, Kamis dini hari, (22/05/2025) pukul 01:40 WITA.

Ketua PPIH Provinsi Papua, Hj. Afiat Djamalilleil saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa JCH Papua ini diberangkatkan tidak dalam keadaan utuh sebagaimana saat diterima di Asrama Haji Embarkasi Makassar pada Rabu pagi, (21/05/2025) lalu dengan jumlah 393 JCH semestinya.

“Berdasarkan surat dari Kabid Kesehatan PPIH Embarkasi Makassar pagi tadi saat acara penerimaan, jemaah tersebut tidak layak berangkat dengan alasan usia kehamilan yang belum cukup 14 minggu, dari hasil pemeriksaan USG di Poliklinik Asrama Haji Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam acara pelepasan JCH Kloter UPG-29 asal Papua yang akan menuju Arab Saudi, Kabid Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua, H. Musa Narwawan, dalam sambutannya berpesan agar JCH dapat meluruskan niat menunaikan ibadah haji, serta berharap para JCH dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan mendapatkan gelar Haji Mabrur.

“Kita doakan semuanya mewakili Kementerian Agama Se-Tanah Papua dan Pemerintah Daerah Papua, Allah lindungi bapak ibu sekalian dan dapat kembali ke tempat ini dengan keadaan utuh Insya’Allah Aamiin Yaa Rabbal Allamin,” dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang bersamaan, Muhammad Agus Taufik selaku Ketua Kloter UPG-29 juga menambahkan bahwa di Kloter UPG-29, banyak kendala-kendala yang dialami selama di Embarkasi Makassar, namun semua dapat ditangani dengan baik dan tentunya dibantu oleh tim PPIH Provinsi Papua dan Embarkasi Makassar.

“Kami sampaikan juga, bahwa di Kloter UPG-29 ada kendala-kendala yang Alhamdulillah bisa dapat kita atasi, yang pertama ada JCH yang tidak dapat berangkat karena usia kandungan yang belum cukup seminggu, dan kedua ada seorang JCH yang di diagnosa penyakit TBC namun dengan pemeriksaan dan pemberian obat yang cukup JCH dapat dipertimbangkan untuk mengikuti pemberangkatan di Kloter UPG-29,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.

Dikatakan bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan di embarkasi, ditetapkan bahwa JCH tersebut dinyatakan Tidak Layak Terbang dan dibatalkan keberangkatannya pada musim haji tahun tersebut, yang akan dituangkan dalam Berita Acara Kelayakan Terbang JCH oleh Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi.

Related posts

Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah

Fani

Ini Alasan Untung Sangadji Fokus Pada Pembangunan PKBM 

Bams

Bertahap,PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan Pascacuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Jawa Barat

Fani

Jamin Mutu Pangan, Operasi Patuh dan Pengawasan Karantina Digelar Serentak

Bams

Menag Dinilai Terbaik Hasil Evaluasi Kinerja 100 Hari Kabinet Merah Putih

Fani

Teguh Santosa Kembali Pimpin JMSI, Terpilih Secara Aklamasi

Fani

Leave a Comment