Jayapura – DPD Partai Gerindra Papua memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang telah memidanakan pelaku pembakaran istri yang juga Oknum Anggota TNI AU inisial MBM.
Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni ketika melakukan kunjungan kasih ke rumah orang tua korban Almarhum Elis Agustina Yotha yang berada di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (7/9/2025).
Menurut Yanni, Keputusan yang diambil oleh pengadilan militer III-19 Jayapura terhadap pelaku MBM cukup berkeadilan dan diterima oleh pihak keluarga.
“Ya, walaupun ada sedikit perbedaan dari tuntutan pihak keluarga tapi keputusan itu merupakan sesuatu yang sangat luar biasa. Karena itu, saya sampaikan apresiasi yang setingginya dan juga rasa hormat kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura atas keputusan yang cukup berkeadilan ini,” ujarnya.
Diketahui dalam putusannya, Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan MBM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban.
Atas dasar itu, Pengadilan militer III-19 Jayapura memidanakan MBM dengan Pidana Penjara selama 13 tahun dan pencopotan dari dinas Militer.
Yanni mengatakan, sejak awal terjadinya kejadian pembakaran terhadap korban, pihaknya telah menaruh perhatian serius bahkan terus mengawal perkembangannya sampai pada sidang di Pengadilan Militer.
“Sampai tadi malam 6 September, kita menerima foto surat putusan dari Pengadilan Militer dari pihak keluarga korban bahwa pelaku telah diputuskan bersalah.Untuk itu, hal ini akan saya laporkan kembali ke DPP karena dari sejak awal saya sudah melaporkan hal ini,” kata Yanni.
Yanni menegaskan, walaupun kasus ini telah berakhir, tetapi sebagai bentuk perhatian DPD Gerindra kepada keluarga Korban, pihaknya tetap akan tetap memberikan perhatian kepada keluarga korban dengan meringankan biaya sekolah dari kedua anak korban.
“Selain kita membawa Bama untuk keluarga korban, hari ini saya juga menyampaikan kepada Ibu daripada almarhum ibu Elis bahwa kami akan membantu biaya sekolah dua anak korban. nanti untuk setiap bulannya kita akan bantu uang susu. Mungkin mulai mulai dari bulan Oktober dan seterusnya sampai SD hingga SMP semampu kami,” jelasnya.
“Karena kita lihat anak-anak ini juga kasihan, mereka sudah kehilangan ibu dan orang tuanya,” ungkap Yanni menambahkan.
Ia berharap, apa yang menimpa almarhum Elis tidak terjadi pada seluruh perempuan di tanah Papua.
“Jadi jangan ada kekerasan terhadap perempuan, jangan ada kekerasan terhadap ibu rumah tangga. Karena tugas tanggung jawab seorang ibu tidak gampang apalagi kekerasan itu disaksikan oleh anak-anak kita ini adalah sesuatu yang sangat tidak terpuji dan tidak boleh terjadi dengan kejadian ini,” pintanya.
Ia pun meyakini, dengan kejadian atau kasus ini bisa menjadi suatu pembelajaran untuk tidak terjadi di institusi ataupun instansi/lembaga manapun.
“Mari kita sama-sama menghormati, ketika proses berumah tangga itu tidak boleh ada kekerasan. Jadi itu harapan saya dan kepada keluarga korban, saya harap bisa menerima dengan baik keputusan ini. Sekali lagi terima kasih kepada pengadilan militer III-19 Jayapura, salam hormat dari Gerindra Papua,” tutup Yanni.