Ayah Tiri Bejat, Tega Cabuli Anak Tiri
MERAUKE,– Kepolisian Resor (Polres) Merauke tengah menangani kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke dalam kurun waktu 25 Februari 2026 hingga 27 Februari 2026.
Terduga pelaku berinisial S (33), yang berdomisili di Kabupaten Merauke. Sementara korban adalah anak perempuan berinisial FNK (11), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak tiri pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Kejadian terakhir dilaporkan berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar dini hari, di sebuah rumah sewa di wilayah Kabupaten Merauke. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan saksi dan korban guna melengkapi proses penyidikan.
Ps. Kasi Humas Polres Merauke IPDA Andre M.S.B., S.Kom didampingi Kanit 4 Sat Reskrim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Merauke, AIPDA Yober Taluba, Kamis (26/3) menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polres Merauke berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.(Iis)
