Pasific Pos.com
Papua Selatan

Aparatur Kampung Muram Sari Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

25912
Alamsyah Ali saat memberi sambutan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kampung Muram Sari telah mengikutsertakan aparaturnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dengan masuknya kampung tersebut diharapkan dapat memotivasi kampung-kampung lainnya di Kabupaten Merauke untuk melakukan hal yang sama, termasuk kampung-kampung yang ada di Distrik Semangga. “Kalau bisa tahun ini sudah dilakukan karena untuk Muram Sari saja mulai masuk pada Bulan September. Hal ini penting karena yang namanya resiko, kita tidak bisa menebak kapan akan terjadi dan khusus untuk aparat kampung nantinya akan mendapat tiga jenis jaminan yaitu, kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,”terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali pada sosialisasi kewajiban program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung di Balai Kampung Kuper Kamis lalu.

Ia menambahkan, program yang ditawarkan pihaknya akan memberikan manfaat karena itu pihaknya secara khusus menggelar sosialisasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan. Awalnya jaminan sosial terdiri dari lima item, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka bertambah lagi satu item, yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Perlu diketahui bahwa selama pandemi ada beberapa keuntungan yang diperoleh peserta, di antaranya bantuan subsidi upah pada tahun 2020 lalu.

Ia tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada Kampung Muramsari yang telah mengikutsertakan aparaturnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ia berharap kampung-kampung lainnya segera menyusul. Sementara itu Kepala Distrik Semangga, Tri Hermawan mengemukakan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung akan memberikan manfaat khususnya terkait jaminan dalam bekerja. Sebab dalam setiap pekerjaan pasti ada resiko dan bisa terjadi dengan tiba-tiba tanpa diduga sebelumnya. Oleh sebab itu ketika hal itu memang terjadi maka sudah ada jaminan. “Berdasarkan komunikasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan memang sejak tahun lalu sudah diupayakan tentang program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung namun baru terealisasi tahun ini.

Oleh sebab itu kami menyambut baik dan berterima kasih atas terobosan yang sudah dilakukan pihak BPJS tersebut dan dengan digelarnya sosialisasi diharapkan tahun depan pada saat pengalokasian dana kampung dapat memasukkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur kampung sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya. Berdasarkan informasi yang menjadi acuan adalah peraturan-peraturan yang memang menjadi dasar dalam pengalokasian dana atau keuangan yang ada di kampung.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke, Abraham I.J.Koibur mengungkapkan bahwa merupakan kewajiban bagi aparat kampung dan kepala kampung untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan karena menyangkut pembayaran akan melibatkan kedua jaminan sosial ini. Jadi untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,24% dan 5% untuk BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu wajib untuk dianggarkan karena tidak bisa hanya mengikuti salah satu. “Pasalnya keduanya memiliki arti yang sangat penting. Oleh karena itu saran saya, jika nanti akan dianggarkan maka harus mencakup keduanya,”pungkasnya.**