Pasific Pos.com
Papua Selatan

Angka Perceraian Dari Kalangan TNI Polri Minim

Humas Pengadilan Agama Merauke, Muh.Sobirin, S.HI (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Humas Pengadilan Agama (PA) Merauke, Muh.Sobirin, S.HI mengemukakan bahwa angka kasus perceraian dari kalangan anggota TNI dan Polri sepanjang tahun 2020 lalu termasuk minim karena pihaknya hanya menerima dua pengajuan gugatan dan berasal dari institusi Polri. Dalam hal ini yang mengajukan gugatan adalah pihak istri dari anggota yang bersangkutan dan sudah sampai pada tahap putusan.

Sedangkan pengajuan gugatan lainnya lebih didominasi dari masyarakat umum
Untuk gugatan perceraian dari kalangan TNI Polri maka harus ada ijin dari komandan yang bersangkutan sedangkan bagi istri atau suami yang bukan anggota tidak diharuskan. Jadi yang non anggota cukup menunjukkan surat keterangan dan selanjutnya pihak PA akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak yang digugat cerai.

“Jadi yang harus menunjukkan surat ijin dari komandan hanya yang berstatus anggota, baik TNI atau Polri. Sedangkan untuk istri atau suami yang bukan anggota ketika akan menggugat cerai cukup dengan menunjukkan surat keterangan saja dan itu sah,”ujarnya kepada wartawan di Kantor PA belum lama ini

Artikel Terkait

Terjadi Penurunan Sisa Perkara, Suparlan : Mayoritas Yang Gugat Cerai Pihak Perempuan

Arafura News