Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Akhirnya Tim DPR Papua Sampaikan Hasil Pertemuan Terakhir dengan Keluarga Korban Mutilasi

Tim DPR Papua, Namantus Gwijangge, S. Ip dan Laurenzus Kadepa saat menyampaikan keterangan pers diruang pertemuan Komisi I DPR Papua. (foto Tiara).

Jayapura – Setelah bertemu dengan keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi di Timika Kabupaten Mimika, Papua, kini Tim DPR Papua menyampaikan hasil pertemuan terakhirnya dengan keluarga korban mutilasi di Timika pada minggu lalu.

Anggota Tim DPR Papua, Namantus Gwijangge mengatakan, jika pihaknya kembali ke Timika pada minggu lalu. Apalagi, sejak awal tim DPR Papua memang telah berkomitmen akan mengawal terus kasus mutilasi ini di Mimika.

Hal itu dilakukan lantaran pihaknya khawatir penyelesainnya nanti tidak seperti yang diharapkan oleh keluarga korban kalau tidak kawal semua proses hukumnya secara serius.

“Pada Jumat lalu, prosesi kremasi jenazah sudah dilakukan. Meski potongan tubuh yang sudah ditemukan, tapi 4 Kepala korban juga tangan dan kaki belum ditemukan. Dan hasil otopsi telah disampaikan Polda Papua. Dua orang ditembak dan dua orang ditikam lalu dimutilasi lalu dibuang ke sungai,” kata Namantus Gwijangge kepada sejumlah awak media di ruang pertemuan Komisi I DPR Papua, Senin 19 September 2022.

Bahkan, kata legislator Papua itu, saat di Timika tim DPR Papua juga ikut mengawal proses keluarga menjemput keempat jenazah korban mutilasi itu di RSUD Mimika dengan sistem adat dan jenazah sudah dibakar secara adat.

“Dari perjalanan tim DPRP, keluarga korban meminta kepada tim DPRP salah satunya, DPRP mesti terus kawal tapi dengan membentuk Pansus. Itu permintaan keluarga, agar kita bisa kawal proses hukumnya. Alasan keluarga itu dilakukan karena masih ada beberapa kasus yang sudah ditangani tapi hasilnya sampai hari ini belum jelas,” ujar Namantus, sapaan akrab Politisi Partai Perindo itu.

Terkait dengan itu, kata Namantus, akhirnya dengan tegas pihak keluarga meminta secara terbuka kepada DPR Papua, agar segera membentuk pansus untuk mengawal semua proses hukum, dan tugas pihaknya adalah pengawalan aspirasi rakyat.

Hanya saja, keluarga korban menyayangkan DPR Papua, yang dinilai agak lambat bersikap untuk membentuk pansus dan terkesan mereka anggap kasus ini disederhanakan, padahal ini kasus besar sehingga lembaga DPRP mestinya segara bersikap.

“Kalau melihat pengalaman selama ini kami juga dorong agar semua proses dilakukan di Papua. Kami juga mendengar keinginan publik agar kasus ini disidangkan di Papua. Kami juga mau kalau setelah peradilan militer dilakukan juga ke peradilan umum,” tandas Namantus.

Bahkan, Anggota Komisi V DPR Papua ini menilai, apabila nantinya pelaku diberhentikan secara tidak hormat, maka harus dilanjutkan ke peradilan umum. Tapi juga bisa dilakukan lewat peradilan koneksitas.

Kendati demikian tandas Namantus Gwijangge, pihak keluarga tetap berharap para pelaku itu mendapat hukuman yang setimpal, yaitu dihukum mati.

“Apabila dibawah dari itu dan nantinya pelaku hanya dapat hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, maka itu dianggap tidak adil oleh pihak keluarga, dan bisa saja pelaku segera dibebaskan dengan berbagai alasan,” cetusnya.

Namun Tim DPR Papua yakin kalau diproses di luar Papua, itu awal dari loncatan dari untuk menyelamatkan para pelaku. Padahal penyelesaian kasus ini mesti bisa memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.

Sementara itu, Anggota Tim DPR Papua lainnya, Laurenzus Kadepa mengaku mengapresiasi keluarga yang mengikuti proses hukum. Namun mengenai tuntutan pembentukan pansus ini, tuntutannya dari banyak pihak.

“Tuntutan pembentukan pansus ini dari berbagai pihak termasuk mahasiswa Nduga. Selain itu, pernyataan Pangkostrad juga saya kritik. Kan dia bukan komnas HAM,” tekan Kadepa.

Menurut Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik Hukum dan HAM ini, untuk menentukan apakah kasus ini pelanggaran HAM atau bukan itu ranahnya Komnas HAM.

“Tapi saat ini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan hasil dari itu, setelah itu baru mereka akan menentukan apakah pelanggaran HAM berat atau bukan,” tutup Kadepa. (Tiara)