MRP Kembali Dalami Sengketa Tanah Yoku-Leanfea, Semua Dokumen Akan Disandingkan

Sentani – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Pokja Adat kembali mendalami sengketa tanah Yoku-Leanfea, Kabupaten Jayapura, dengan mendengarkan langsung keterangan para pihak serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

 

Pendalaman itu dilakukan dalam pertemuan kedua bersama sejumlah anggota Pokja Adat MRP, pihak penjual, Yohanes Felle serta Ikhsan Chandra melalui kuasa hukumnya selaku pembeli tanah tersebut, di Hotel Grand Alison Sentani, Jumat (2/10/2026).

 

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari agenda kerja Pokja Adat untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah Yoku-Leanfea.

 

Ketua Pokja Adat MRP, Yulius Irianto Ohee, mengatakan pihaknya kembali memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendengar langsung penjelasan dari Yohanes Felle dan pihak Ikhsan Tjandra, sekaligus menerima dokumen yang sebelumnya masih diperlukan.

 

Menurut Yulius, cara tersebut penting agar anggota Pokja Adat tidak hanya menerima penjelasan dari dirinya dari pertemuan sebelumnya, tetapi dapat mendengar dan melihat langsung dokumen yang disampaikan.

 

“Daripada saya menjelaskan seolah-olah saya ada kepentingan untuk memaksa mereka memahami, mending mendengarkan sendiri. Silakan menilai sendiri kebenarannya,” ujar Yulius usai pertemuan.

 

Ia mengatakan, dokumen yang telah diterima selanjutnya akan dipelajari dan dibandingkan dengan dokumen dari pertemuan sebelumnya. Setelah itu, Pokja Adat akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya.

 

Terkait Ishak Felle, Yulius menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek dokumen yang mungkin telah diterima di sekretariat MRP maupun melalui tim yang menangani persoalan tersebut.

 

Apabila dokumen Ishak belum tersedia, Pokja Adat akan mengupayakan pertemuan dengan yang bersangkutan untuk mendengar penjelasan sekaligus memeriksa bukti yang dimilikinya.

 

Langkah itu, kata Yulius, diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama dalam menyampaikan keterangan dan bukti sebelum Pokja Adat mengambil kesimpulan.

 

Ia menegaskan, keputusan terkait persoalan tersebut bukan kewenangan pribadi pimpinan Pokja Adat, melainkan harus dibahas dan diputuskan bersama seluruh anggota.

 

“Keputusan ini tidak boleh saya sendiri yang punya otoritas sebagai pimpinan Pokja. Teman-teman harus memahami kebenaran yang ada di masyarakat adat dan berkasnya. Karena kita harus mengambil keputusan bersama, tidak boleh sendiri,” katanya.

 

Yulius menambahkan, pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan MRP tidak keliru dalam memahami persoalan yang berkaitan dengan tanah dan hak masyarakat adat.

 

Kuasa Hukum Ikhsan Minta Pengembalian Batas

 

Sementara itu, pihak Ikhsan Tjandra dalam pertemuan tersebut didampingi tim kuasa hukum, yakni Kodrat Effendy, S.H., M.H. didampingi Yulen G. Momongan, S.H., M.H., dan Law Firm Aloysius Renwarin dan Partner.

 

Selaku perwakilan kuasa hukum Ikhsan, Kodrat Effendy mengapresiasi Ketua dan anggota Pokja Adat MRP yang telah memberikan ruang untuk mendengarkan langsung persoalan yang terjadi.

 

Kodrat mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada MRP bahwa mereka juga sudah bersurat kepada Polda Papua terkait langkah selanjutnya, termasuk memastikan objek tanah yang menjadi pokok persoalan dapat dilakukan pengembalian batas.

 

Menurut Kodrat, pengembalian batas diperlukan untuk memastikan secara jelas lokasi dan luas objek tanah sehingga tidak terjadi perbedaan mengenai bidang tanah yang disengketakan.

 

“Kami juga telah menyampaikan kepada MRP bahwa kami sudah menyurat kepada Polda Papua terkait langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan objek tersebut dilakukan pengembalian batas,” ujar Kodrat.

 

Ia juga menjelaskan posisi hukum kliennya. Menurut Kodrat, Ikhsan memiliki sejumlah dokumen yang menurut pihaknya menjadi dasar legalitas atas objek tanah tersebut, termasuk dokumen pelepasan adat dan dokumen hak kepemilikan.

 

“Kami berharap pertemuan hari ini bisa memberikan dampak positif untuk menentukan tanah tersebut,” katanya.

 

Namun bagi Pokja Adat, keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak Ikhsan tetap akan menjadi bagian dari bahan yang harus dipelajari dan disandingkan dengan dokumen serta keterangan dari pihak lainnya.

 

Dalam sengketa Yoku-Leanfea, sejumlah aspek menjadi perhatian Pokja Adat, mulai dari riwayat penguasaan tanah secara adat, proses pelepasan adat, legalitas kepemilikan hingga kejelasan batas objek tanah.

 

Pokja Adat, kata Yulius, memilih tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait dapat diperiksa secara menyeluruh.

Related posts

Rayakan Hari Anak Nasional Ke-41, Begini Pesan Bupati Jayapura

Jems

SMPN 2 Sentani Mantapkan Langkah Menuju Adiwiyata Eco ASEAN Lewat Aksi Peduli Lingkungan

Jems

PLN UIP MPA Hadirkan Akses Air Bersih di Sabron Yaru sebagai Upaya Adaptasi Perubahan Iklim

Fani

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Diharapkan Dapat Membangun Kesadaran dan Rasa Cinta Tanah Air

Jems

Tim Gegana Brimob Papua Evakuasi Temuan Mortir di Doyo Baru

Fani

Semarak HUT RI ke-80, Wabup Haris Ajak Generasi Muda Lakukan Hal Positif

Bams

Leave a Comment