Fakhiri: Tanah Masyarakat Adat di Senggi Tak Akan Diambil Pemerintah
Jayapura,- Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan tanah masyarakat adat yang digunakan dalam program cetak sawah rakyat (CSR) di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, tidak akan diambil alih pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Fakhiri saat melakukan penanaman padi perdana pada lahan cetak sawah rakyat di Senggi, Senin (7/9/2026).
Fakhiri mengatakan, program pemerintah, termasuk pembukaan sawah, tidak mengubah status kepemilikan tanah masyarakat adat.
“Tanah tetap milik masyarakat adat. Tidak akan pernah tanah itu menjadi milik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun distrik,” kata Fakhiri di hadapan masyarakat.
Ia meminta jajaran Dinas Pertanian, pemerintah distrik, hingga pemerintah kampung menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut dia, pemerintah hadir untuk membantu membuka lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian, bukan mengambil hak atas tanah.
Fakhiri bahkan meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan keberatan apabila terjadi persoalan terkait batas atau kepemilikan lahan.
“Saya sebagai Gubernur Papua pasang badan untuk memastikan hak kepemilikan masyarakat. Tidak akan hilang satu jengkal tanah pun,” ujarnya.
Ia juga meminta persoalan irisan atau tumpang tindih pemetaan lahan yang sempat terjadi diselesaikan dengan baik bersama masyarakat adat.
Fakhiri berharap kepastian kepemilikan tanah tersebut membuat masyarakat semakin percaya diri mengelola sawah yang telah dibangun pemerintah.
Ia menegaskan, sawah yang dibuka melalui program tersebut pada akhirnya tetap menjadi bagian dari aset produktif masyarakat.
