Kuasa Hukum Desak Kejelasan Sertifikat Tanah Nasabah yang Hilang, BRI Nimbokrang Diberi Waktu Tiga Hari

JAYAPURA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Nimbokrang diminta segera memberikan kejelasan terkait sertifikat hak atas tanah milik nasabah yang disebut hilang setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.

 

Desakan tersebut disampaikan Kantor Hukum Yansen Marudut Simbolon, S.H. & Yonas Randan Buak, S.H., M.H. melalui somasi pertama yang dilayangkan kepada Pimpinan BRI Unit Nimbokrang pada 21 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum tersebut bertindak untuk dan atas nama Restian Koko, warga Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

 

Kuasa Hukum Yansen Marudut Simbolon mengatakan, persoalan ini bermula dari sertifikat hak atas tanah yang diserahkan kliennya kepada BRI sebagai jaminan kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 84623395/4912/0721 tertanggal 27 Juli 2021.

 

Sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26010802.1.00378 atas nama KADBJ A-01, dengan luas tanah 10.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Benyom Jaya, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

 

Menurut Yansen, seluruh kewajiban kredit kliennya telah dilunasi sepenuhnya pada 2024. Pelunasan tersebut kemudian diperkuat dengan surat keterangan lunas tertanggal 18 Agustus 2026.

 

Persoalan muncul ketika setelah kredit dinyatakan lunas, klien meminta agar seluruh dokumen jaminan dikembalikan, termasuk sertifikat hak atas tanah tersebut.

 

Namun, BRI disebut menyampaikan kepada klien bahwa sertifikat dimaksud telah hilang.

 

Kondisi tersebut kemudian mendorong kuasa hukum meminta BRI memberikan penjelasan secara tertulis mengenai keberadaan dokumen tersebut serta kronologi hingga sertifikat yang sebelumnya berada dalam penguasaan bank dinyatakan hilang.

 

“Kami meminta penjelasan tertulis mengenai kapan sertifikat terakhir berada dalam penguasaan BRI, di mana sertifikat tersebut disimpan, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta bagaimana sertifikat tersebut dapat dinyatakan hilang,” tegas Yansen.

 

Selain itu, Yansen mempertanyakan apakah BRI telah membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan konsekuensi hukum maupun administratif akibat hilangnya sertifikat tersebut.

 

BRI Diminta Buka Dokumen

 

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta BRI memberikan klarifikasi resmi mengenai status sertifikat beserta kronologi lengkap hilangnya dokumen.

 

BRI juga diminta menyerahkan salinan laporan kehilangan kepada pihak kuasa hukum apabila laporan tersebut telah dibuat. Apabila belum, BRI diminta segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai kebutuhan hukum dan administratif.

 

Tidak hanya itu, Yansen meminta BRI membuka akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan penyimpanan sertifikat, pengikatan jaminan, Sertifikat Hak Tanggungan, pelunasan kredit hingga proses pelepasan jaminan.

 

Apabila setelah dilakukan pencarian secara patut sertifikat benar-benar tidak ditemukan, BRI diminta mengambil langkah konkret untuk membantu dan/atau mengurus proses penerbitan dokumen pengganti melalui instansi pertanahan yang berwenang.

 

“BRI wajib bertanggung jawab atas biaya dan kerugian yang secara nyata dan dapat dibuktikan timbul sebagai akibat dari hilangnya sertifikat tersebut, sesuai tanggung jawab hukum pihak yang terbukti lalai atau bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Kuasa hukum juga meminta BRI memberikan jaminan tertulis mengenai status objek tanah. Jaminan tersebut terutama berkaitan dengan kepastian bahwa setelah kredit klien dilunasi, tidak terdapat tindakan pengalihan, pembebanan, maupun penggunaan lain terhadap sertifikat atau objek tanah tersebut.

 

Batas Waktu Tiga Hari

 

Dalam somasi pertama itu, BRI diberikan waktu paling lambat tiga hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan penyelesaian konkret.

 

Yansen menegaskan somasi tersebut bukan sekadar permintaan administratif, tetapi merupakan teguran hukum kepada BRI agar persoalan sertifikat segera diselesaikan.

 

Apabila dalam batas waktu tersebut BRI tidak memberikan jawaban tertulis, tidak menyerahkan dokumen yang diminta, tidak memberikan penyelesaian konkret, atau menolak bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.

 

Langkah tersebut mencakup pengajuan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permintaan pemeriksaan atau penjelasan kepada instansi pertanahan yang berwenang, pemeriksaan terhadap status Hak Tanggungan dan objek tanah pada Kantor Pertanahan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

 

Yansen juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BRI dan/atau pihak lain yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab.

 

Selain gugatan, pihaknya juga dapat menuntut penggantian kerugian materiil maupun kerugian lain yang dapat dibuktikan.

 

Meski memberikan batas waktu, Yansen mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik dan profesional.

 

“Apabila BRI tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak memberikan penyelesaian dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Yansen.

 

Somasi pertama tersebut ditembuskan kepada Pimpinan BRI Kantor Cabang Sentani, BRI Regional Office Jayapura, Kantor Pusat BRI di Jakarta, OJK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, klien atau pemberi kuasa, serta untuk arsip.

 

Persoalan ini kini menunggu respons resmi BRI dalam batas waktu yang diberikan kuasa hukum, terutama terkait keberadaan sertifikat, kronologi hilangnya dokumen, serta langkah penyelesaian terhadap dokumen jaminan yang telah berada dalam penguasaan bank selama hubungan kredit berlangsung.

Related posts

Orgenes Kaway Siap Maju Ramaikan Bursa Bakal Calon Bupati Kabupaten Jayapura

Bams

Diskominfo Jayapura Rapat Perdana Tahun 2025, Bahas Program dan Tingkatkan Disiplin Pegawai

Bams

Diskominfo Jayapura Gandeng Telkomsel Atasi Blank Spot di Wilayah Jayapura

Bams

Hari Pers Nasional 2025, Diskominfo Kabupaten Jayapura Apresiasi Peran Pers

Bams

Reses Perdana Yermias Yanggu Wouw Berbagi Kasih Dengan Warga BTN Sosial Sentani

Bams

Bersama Wakil Bupati Jayapura, Kakanwil Kemenag Papua Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kelenteng

Fani

Leave a Comment