RPJMD Papua 2025 – 2029 Disahkan, Pemprov Konsulatsi ke Kemendagri

 Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat bakal segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

Konsulatsi ini dilakukan, pasca Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2025–2029, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perdasi) dalam rapat paripurna DPR Papua, pada Selasa 31 Maret 2026, malam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan, bahwa setelah penetapan, tahapan yang tersisa hanyalah evaluasi dari Kemendagri.

“Setelah penetapan ini hanya ada satu fase, yaitu evaluasi dari Kemendagri. Setelah itu, Perda RPJMD akan diundangkan dalam lembaran daerah,”jelas Muflih kepada sejumlah media usai menghadiri penutupan rapat paripurna di Gedung DPR Papua, Selasa, 31 Maret 2026, malam.

Ia pun menilai jika dokumen RPJMD Papua 2025–2029 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata mantan salah satu pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara itu, dalam rapat paripurna DPR Papua telah menghasilkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RPJMD.

“Ini fase yang sangat penting karena merupakan proses politik antara DPR Papua dan gubernur dalam menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan,”tandas Mufli.

Dengan demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat, Pemprov Papua akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri guna memperoleh hasil evaluasi. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Perdasi RPJMD dan pengundangannya dalam lembaran daerah.

Muflih pun meyakini, RPJMD Papua 2025–2029 akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dan Wakil Gubernur Aryoko A.F. Rumaropen.

Untuk itu, ia menambahkan, setelah penetapan Perdasi, pemerintah daerah akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Penetapan Renstra dilakukan paling lambat satu bulan setelah Perdasi RPJMD ditetapkan. Saat ini proses penyusunan Renstra OPD juga sedang berjalan secara simultan,”jelasnya. (Tiara).

Related posts

Meki Nawipa: Rakerprov dan Musprov KONI Momentum Penting Membangun Olahraga di Papua Tengah

Jems

Arni Deal Kecam Pembakaran Bulu Burung Cenderawasih oleh BBKSDA Papua

Jems

Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag Papua Dimulai, Kakanwil Ingatkan Ini ke Peserta

Fani

Srikandi PLN UIP MPA Ambil Peran Nyata dalam Rehabilitasi DAS di Jayapura

Fani

Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Audiensi Tim Pusinfostrahan Bainstrahan Kemhan RI

Fani

Eva Fakhiri Sapa Anak-anak Enggros, Sisipkan Pesan di Momen Mewarnai Telur Paskah

Bams

Leave a Comment