Hendak Dijual, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

MERAUKE – Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH melalui anggota Polsek KPL berhasil mengamankan 164 botol miras ilegal jenis sopi di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (21/1) malam. Miras tersebut dikirim dari Kupang menggunakan jasa penitipan melalui ABK KM. SIRIMAU.

Miras akan dijual di pedalaman Asiki Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 perbotol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang berinisial YE, perempuan, 54 tahun dan tinggal di Jalan Asiki.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat dalam penyeludupan barang- barang ilegal,” ungkap Kapolsek.

Polsek KPL Merauke akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di pelabuhan.(Iis)

Related posts

Sungguh Mengejutkan! Pembunuhan Keji Bocah Disabilitas DidugaTelah Direncanakan Pelaku

Bams

Dua Residivis Terlibat Penganiayaan Maut WNA PNG di Jayapura, Satu Serahkan Diri ke Polisi

Fani

Ini Daftar Kejahatan Nowaiten Telenggen, Anak Buah Egianus Kogoya

Fani

Satu Hari, Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Jayapura

Fani

Tersangka Kasus Penembakan di Jalan Trans Wamena Mulai Jalani Proses Hukum

Fani

Tim Resmob Numbay Ciduk Pelaku usai Curi Motor di Halaman Parkir RS Marthen Indey

Fani

Leave a Comment