Hendak Dijual, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

MERAUKE – Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH melalui anggota Polsek KPL berhasil mengamankan 164 botol miras ilegal jenis sopi di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (21/1) malam. Miras tersebut dikirim dari Kupang menggunakan jasa penitipan melalui ABK KM. SIRIMAU.

Miras akan dijual di pedalaman Asiki Kabupaten Boven dengan harga Rp 100.000 perbotol. Polsek KPL Merauke juga mengidentifikasi penerima barang berinisial YE, perempuan, 54 tahun dan tinggal di Jalan Asiki.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keagenan untuk menindak tegas ABK yang terlibat dalam penyeludupan barang- barang ilegal,” ungkap Kapolsek.

Polsek KPL Merauke akan terus melakukan patroli dan pengawasan di pelabuhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di pelabuhan.(Iis)

Related posts

KKB Egianus Kogoya Danai Aksi Bersenjata Lewat Penjualan Ganja

Fani

OPM Penjahat Kemanusiaan Bunuh Bakar Guru Dan Tenaga Kesehatan, Bakar Sekolah dan Rumah Guru

Fani

Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pembakar Sekolah di Dekai

Fani

Polsek Abepura Tuntaskan Penyidikan, Kasus Pencurian Motor Naik ke Tahap II

Fani

Oknum Anggota Polri Tembak Warga di Jayapura

Fani

Satu Kelompok KKB Jaringan Aibon Kogoya Ditangkap di Nabire

Fani

Leave a Comment