Live Tik Tok Berseragam Dinas, Alberth Merauje Ingatkan ASN Jalankan Tugas Sesuai Aturan dan Etika

Jayapura : Maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan siaran langsung (live) di media sosial menggunakan seragam dinas saat jam kerja turut menjadi perhatian Anggota DPR Papua dari Fraksi NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM.

Menurut politisi NasDem itu, sebagai aparatur negara, setiap ASN sudah dibekali pemahaman tentang aturan, kode etik, disiplin kerja, serta norma pelayanan publik sejak awal menjadi pegawai.

Karena itu, tandas Alberth Merauje, ASN wajib menjalankan tugas sesuai aturan dan etika yang berlaku.

“ASN adalah wakil negara. Kita digaji dan dibiayai oleh negara untuk melayani masyarakat. Karena itu, setiap ASN harus bekerja sesuai dengan aturan, norma, etika, serta tanggung jawab yang ditetapkan,” ujar Alberth Merauje ketika ditemui Pasific Pos di ruang kerjanya, Kamis 18 Desember 2025.

Dengan demikian Alberth menekankan, bahwa live di media sosial saat jam dinas dengan menggunakan atribut dinas dapat menjadi pelanggaran disiplin, terutama jika dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, legislator Papua itu mengingatkan bahwa dalam jam kerja, ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Jam kerja ASN sudah diatur jelas, mulai dari hari Senin sampai Jumat. Dalam jam kerja itu, fokus kita harus pada pelayanan kepada masyarakat, bukan urusan pribadi,” tegasnya.

Bahkan, ia juga mengingatkan jika pentingnya etika dalam berpakaian dan etika kerja lainnya.

“Etika berpakaian yang rapi dan sopan telah diatur dalam ketentuan dinas. Penggunaan seragam dinas saat live yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat menciptakan persepsi yang negatif bagi publik,” tekannya.

Alberth Merauje mengatakan, ASN boleh menggunakan media sosial, tetapi harus sesuai konteks. Live yang bertujuan untuk sosialisasi program, edukasi, pengumuman dinas, atau hal-hal lain yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan juga diperbolehkan, asalkan ada izin dan sesuai dengan tupoksi.

“Kalau ASN sedang berada di luar jam kerja dan menggunakan media sosial untuk urusan pribadi, itu haknya. Namun, jangan gunakan fasilitas dinas seperti seragam, kendaraan dinas, atau atribut lainnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” kata Alberth mengingatkan.

Selain itu kata Alberth Merauje, penggunaan media sosial harus bijak dan proporsional, sesuai dengan ruang dan waktu tugas ASN.

Apalagi kata Alberth, ASN adalah pejabat publik yang dibiayai oleh negara. Karena itu, mereka harus menunjukkan loyalitas terhadap tugas pelayanan kepada masyarakat dan taat pada aturan kepegawaian yang berlaku.

“ASN harus bisa membedakan ruang dan tempat di mana mereka bekerja. Ketika di ruang kerja, lakukan tugas sesuai aturan dan tupoksi. Bila sudah di luar jam kerja, lakukan aktivitas pribadi tanpa membawa atribut dinas,”pesannya

Namun Alberth berharap seluruh ASN dapat mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten guna menciptakan pelayanan publik yang profesional dan menjaga citra instansi pemerintah di hadapan masyarakat. (Tiara).

Related posts

Debat Pamungkas, Pasangan MARI-YO Tampil Memukau Dengan Penutup Lagu Koes Plus ‘Kolam Susu’

Jems

KADIN dan Pemprov Papua Perkuat Sinergi  Pembangunan Ekonomi Daerah

Bams

Keterbatasan SPBU Penjual Solar Sebabkan Antrean Panjang di Jayapura

Bams

Pj Gubernur Papua Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada

Bams

Demo Ricuh Lantaran Ingin Long March, Polisi Amankan Empat Penanggung Jawab Massa Aksi

Fani

Jelang Pilkada Papua Mari- Yo Rayakan Maulid Nabi Bersama Umat Muslim, MDF: Tetap Jaga Toleransi Beragama

Jems

Leave a Comment