Polisi Limpahkan Pelaku Spesialis Penadah Motor Curian ke Kejari Jayapura

Jayapura – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang tersangka pria berinisial FHC (21) warga Arso 2, Kabupaten Keerom, Papua ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Kamis (13/11/2025).
‎
‎Sebelum diserahkan, FHC telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku penadah motor hasil curian dan diproses hukum. Pelimpahan dilakukan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jane Waromi, S.H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan, tersangka FHC sebelumnya dibekuk oleh Tim Opsnal Resmob Numbay saat pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II pada Oktober lalu.

Dari hasil pengembangan perkara, sebut Kasat, petugas berhasil mengamankan 10 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek yang saat itu masih berada dalam penguasaan pelaku.
‎
‎Kompol Dewa Ditya juga menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku menjadikan kegiatan penadahan motor curian tersebut sebagai mata pencaharian utama karena tergiur dengan keuntungan dari hasil penjualan barang hasil kejahatan.
‎
‎“Dari pemeriksaan, FHC mengaku telah beberapa kali membeli motor hasil curian dari pelaku lain untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah dari harga pasaran, dimana keuntungan dari hasil penjualan itu dia gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kompol Dewa.
‎
‎Adapun pelaku utama kasus pencurian motor, yakni MY dan rekan-rekannya, yang juga masuk dalam Target Operasi Sikat Cartenz, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
‎
‎”Tersangka FHC dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil kejahatan turut disertakan dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Jayapura untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku,” ujar Kompol Dewa.
‎
‎“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, baik pelaku utama maupun penadah, karena tanpa penadah, tindak pidana pencurian tidak akan berkembang. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.

Related posts

Mengapa Trigana Air Belum Buka Rute ke Papua Tengah ?

Fani

Kabel Laut Ruas Sorong – Merauke Putus di Kedalaman 500 Meter, Telkom Lakukan Investigasi

Fani

Puluhan Wartawan Ikuti Sosialisasi Etika dan Profesionalisme Yang Digelar Diskominfo Papua

Bams

Tim Forensik Dilibatkan Ungkap Kasus Nur Alisah, Bocah yang Ditemukan Meninggal Dunia

Fani

Program Prioritas ABR, Dapat Menciptakan Kota Jayapura Menjadi Aman Dari Segala Gangguan Keamanan

Bams

Pemprov Papua Tengah Berikan Bantuan Alat Pertanian dan Tempat Berdagang

Fani

Leave a Comment