Manokwari – Kepala Suku Kuri Wamesa, Sefnat Karube menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Manokwari terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.
Menurutnya, Perda tersebut sangat penting untuk mengatur peredaran minuman keras secara tertib dan bertanggung jawab, mengingat konsumsi miras cukup tinggi di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Papua.
“Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk menata peredaran miras yang selama ini sulit dikendalikan. Kami dari masyarakat adat sangat mendukung langkah ini,” ujar Sefnat, Rabu (17/9/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa Manokwari dikenal sebagai “Kota Injil”, sehingga perlu ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah agar konsumsi minuman keras tidak mengganggu ketertiban umum dan kehidupan sosial masyarakat.
“Diharapkan, pemerintah dapat menyiapkan tempat khusus bagi para muda-mudi yang ingin mengonsumsi miras, agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat luas maupun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tambahnya.
Selain aspek penataan sosial, Sefnat juga menilai bahwa jika dikelola dengan baik, pengaturan miras melalui Perda ini dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena minuman keras merupakan komoditas yang memiliki tarif pajak cukup tinggi.
“Selama ini, meskipun Manokwari adalah Kota Injil, kenyataannya peredaran dan konsumsi miras tetap terjadi. Maka, jika diatur secara resmi, ini bisa menjadi sumber PAD yang pada akhirnya digunakan untuk membangun dan memajukan Manokwari ke arah yang lebih baik,” ucapnya.