Jayapura,- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Jansen Monim ST., MM., menyampaikan laporan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-II DPR Papua, Kamis, 18 September 2025, malam.
Pada kesempatan tersebut, mantan Kadis PU Provinsi Papua itu menuturkan, agenda sidang Paripurna kali ini adalah membahas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperdasi perubahan APBD Provinsi Papua 2025.
”Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 316, yang mengatur ketentuan perubahan APBD,”ungkap Jansen Monim.
Terkait Pasal tersebut diatas, Jansen Monim menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, atau dalam keadaan darurat atau luar biasa.
”Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa,”jelasnya.
Dengan demikian lanjut Jansen Monim, dalam pandangan umum Fraksi Golkar, setelah mempelajari Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Rancangan Program dan Plafon Anggaran sementara Tahun 2025, dan mendengar pidato Pj Gubernur Papua pada pembukaan sidang paripurna pertama, Fraksi Golkar menilai bahwa kondisi nyata di lapangan harus menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
Oleh karena itu, ia pun menjelaskan bahwa rincian perubahan APBD Provinsi Papua Tahun 2025 diantaranya, Anggaran Pendapatan Daerah awal sebesar Rp 2.580.517.519.866,00 mengalami penurunan sebesar Rp 172.195.104.860,57, sehingga menjadi Rp 2.408.322.415.005,43.
Anggaran Belanja Daerah awal sebesar Rp 2.765.925.071.404,00 bertambah Rp 167.481.415.778,23 menjadi Rp 2.933.406.487.182,23. Defisit setelah perubahan sebesar Rp 339.676.520.638,80.
Kemudian kata Jansen Monim, pembiayaan daerah pada penerimaan semula Rp 195.407.551.538,00 bertambah Rp 329.676.520.638,80 sehingga menjadi Rp 525.084.072.176,80.
Sementara pembiayaan daerah pada pengeluaran semula Rp 10.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp 10.000.000.000,00 sehingga menjadi nol.
Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp 525.084.072.176,80, dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan menjadi Rp 0,00.
Untuk itu, Jansen Monim menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menganggap pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua serta mendukung pembangunan daerah.
Dalam penyampaian laporan pandangan umum Fraksinya, Jansen Monim mengucapkan selamat dan sukses kepada Komjen Pol (Purn), Mathius Derek Fakhiri, SIK.MH dan Aryoko Rumaropen A. F. Rumaropen,S.P, M. Eng atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu 17 September 2025 yang pada prinsipnya mereka berdua diproses lebih lanjut untuk siap dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2025 – 2030.
Untuk itu, Fraksi Golkar juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi sehingga semua proses ini bisa berjalan dengan baik termasuk masyarakat Papua yang telah menyalurkan aspirasi politiknya kepada pasangan MDF – AR.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyampaikan terimakasih kepada Pj. Gubernur Papua dan seluruh jajaran eksekutif terkasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua yang telah memfasilitasi seluruh proses Persidangan ini,'”ungkap Jansen Monim. (Tiara).