Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Mahasiswa Pembawa Ganja 400 Gram

Mahasiswa bawa ganja 400 gram ditangkap Polisi di Jayapura.

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Seorang pria berinisial BP (26) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jayapura berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 400 gram di Terminal Mesran, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu (20/8/2025) pukul 11.00 WIT.

Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede menjelaskan kronologi penangkapan. “Bermula dari informasi di lapangan, anggota kami langsung bergerak cepat menuju Terminal Mesran. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan paketan ganja yang dibungkus plastik dan dilakban merah di dalam tas yang dibawa,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja, 2 kantong plastik sedang berwarna silver dan hitam, potongan lakban merah, serta satu tas ransel hitam bertuliskan Vans Off The Wall yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika tersebut.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat menambahkan, pihaknya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi.

“Kami akan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menciptakan Kota Jayapura yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Leave a Comment