Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (13/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede mengatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Kasat bilang, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika sembari mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang berinisial AM (26) di dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, pada Selasa (15/4/2025) pukul 11.05 WIT.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja.