OJK dan BPS Rilis Hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan mencapai 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen pada Jumat (2/5/2025).

Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan 75,02 persen.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono menyampaikan bahwa penghitungan SNLIK Tahun 2025 dilakukan menggunakan dua metode.

Metode pertama, disebut sebagai Metode Keberlanjutan, adalah metode perhitungan yang dilakukan dengan cakupan sembilan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, lembaga keuangan mikro, fintech lending (pindar).

Kemudian, PT Permodalan Nasional Madani dan Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) sebagaimana cakupan pada SNLIK tahun 2024 sehingga dapat digunakan sebagai alat ukur keberhasilan program literasi dan inklusi keuangan OJK.

Sementara, metode kedua, disebut sebagai Metode Cakupan DNKI, yaitu metode penghitungan yang memperluas cakupan sektor keuangan dengan penambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta Lembaga Jasa Keuangan Lain seperti Koperasi Simpan Pinjam atau KSP, Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto, PT Pos Indonesia atau lembaga penjaminan dan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, OJK dan BPS kembali menyelenggarakan SNLIK untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai landasan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke depan.

“Oleh karena itu, OJK akan semakin menggiatkan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok tersebut. Fokus OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan baik secara konvensional maupun syariah tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (2023-2027), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045,” ucapnya.

Related posts

Pemkab Mimika dan Freeport Tinjau Kawasan Rawan Longsor Kampung Banti

Bams

Dandim Baru, Semangat Baru, Prajurit Kodim 1702/JWY Terima Jam Komandan Perdana  

Fani

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Kasat Lantas Polresta Intens Strong Point

Fani

Kolaborasi Pemerintah Di Tanah Papua Dalam Pengembangan Seni, Budaya Dan UMKM Di Anjungan Papua Di TMII

Bams

Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian Demi Keberlanjutan Pangan

Fani

Ini Agenda Anggota Dewan Pengawas Perum Bulog Selama di Papua

Fani

Leave a Comment