Permohonan PHPU Walikota Jayapura Tidak Dapat Diterima

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, permohonan Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Jayapura Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang dilansir dari laman mkri.id.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi selaku Pihak Terkait dalam perkara ini telah memberikan dan menjanjikan barang menggunakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemohon mengaku telah melaporkan pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura maupun Bawaslu Provinsi Papua, tetapi tidak direspon.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Jayapura bertanggal 11 Desember 2024, Paslon 1 Frans Pekey-Mansur memperoleh 26.105 suara, Paslon 2 Jony Banua Rouw-Darwis Massi meraih 68.922 suara, Paslon 3 Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo 28.019 suara, dan Paslon 4 Abisai Rollo-Rustan Saru 72.351 suara.

Namun, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU tersebut; menyatakan Paslon 2 Jony Banua Rouw dan Muh Darwis Massi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kewenangan sehingga dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan Wakil Walikota Jayapura; serta memerintahkan KPU Kota Walikota Jayapura melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Jayapura dengan tidak mengikutsertakan Paslon 2 sehingga hanya diikuti Paslon 1, 3, dan 4.

Related posts

Gubernur Apolo Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab bagi Pejabat Baru

Bams

Gubernur: Injil Masuk Selatan Papua, Momentum Refleksi Diri

Bams

Paulus Ubruangge Terpilih Jadi Wakil Bupati Nduga Periode 2025 – 2030

Bams

Persipura Melalui Cendrawasih Karsa dan Kodaeral X Resmikan Fasilitas Keolahragaan Terpadu di Jayapura

Bams

Polisi Olah TKP Insiden Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo

Fani

IKM Kota Jayapura Silaturahim ke Pangdaeral X Papua

Fani

Leave a Comment