Akhirnya Bupati Mimika Divonis Dua Tahun Penjara Oleh MA

Jakarta – Upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra.

Dalam amar putusannya, “Amar Putusan : KABUL. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (24/4/2024).

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

Related posts

Bank Indonesia Optimis Inflasi Papua di Akhir Tahun Sesuai Kisaran Nasional

Fani

Wacana Pemberian Izin Travel Trayek Manokwari – Teluk Bintuni Berujung Polemik

Fani

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungan Ke Papua Selatan

Bams

Kemenag Papua Pererat Kerja Sama Strategis dengan Media Massa

Fani

Ditetapkan Sebagai Pemenang PSU Pilgub Papua, Mari-Yo Ajak Semua pihak Bangun Papua

Jems

Mendagri Minta Pemda di Tanah Papua Cairkan Dana Pilkada 2024

Bams

Leave a Comment