Pengungkapan Kasus Curanmor oleh Polresta Jayapura, 8 Motor Hasil Pengembangan Disita

Jayapura – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, personel URC Resmob Numbay berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial NS (17) dan YY (32) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 2956 DA pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Abepura-Sentani, kawasan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 21 Agustus hingga 31 Agustus 2026, tim berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan pada 1 September 2026,” ungkap AKP Alamsyah Ali, Kamis, 3 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku berinisial NS diduga berperan merusak bagian setang kendaraan dengan cara menendang, sementara YY berperan memantau situasi sekitar sebelum kendaraan tersebut dibawa kabur.

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, kedua pelaku kemudian menyimpan motor hasil curian sebelum diduga menjualnya kepada pihak lain.

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam sesuai laporan polisi, Tim URC Resmob Numbay juga melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua pelaku yang mengarah kepada dugaan adanya kendaraan lain yang telah dijual kepada pihak yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor, yakni 1 unit Honda Beat Deluxe warna putih, 1 unit Yamaha Mio Sporty warna hijau toska

Kemudian, 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam silver, 1 unit Honda Vario warna putih, 1 unit Honda Beat FI warna merah putih, 1 unit Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 unit Honda Beat FI warna merah putih, serta 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam.

Kasat bilang, seluruh kendaraan yang diamankan masih dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan identitas kendaraan serta mencocokkan dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor yang ada.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan,” jelas Kasat Reskrim.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan kendaraan.

“Polresta Jayapura Kota berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jayapura,” pungkasnya.

Related posts

Cawabup Jemmi Sebut Telah Merancang Program Untuk Peningkatan SDM Masyarakat Sarmi

Jems

Peringatan Hari Dahrma Samudera 2025 di Jayapura: Mengenang Jasa Pahlawan

Bams

Ketua DPR Papua Serap Aspirasi di Kampung Bonai, Dorong Hunian Layak Melalui BSPS

Bams

Freeport Perkuat Kerja Sama dengan Pemkab Mimika untuk Pembangunan Daerah

Bams

Sambut HUT ke-63, Kodam XVII/Cenderawasih Gelar Khitanan Massal di Jayapura

Fani

Perekonomian Papua Tengah Alami Kontraksi Dalam

Fani

Leave a Comment