Jayapura – Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda tuntutan kepada empat terdakwa, Rabu (28/5/2025).
Yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma SH dan Zulhan Tanjung SH membaca tuntuntan secara bergantian menegaskan para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.
Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awoinero SH sebagai hakim ketua, JPU memutuskan Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) dituntut 4 tahun penjara Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dituntut 2 tahun penjara.
Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dituntut 11 tahun penjara dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) dituntut 16 tahun penjara.
Dalam sidang ini 150 saksi dihadirkan dan dalam sidang sebelumnya beberapa saksi mengungkap apa yang terjadi juga nama-nama yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan dana PON XX Papua 2021. Sidang akan dilanjutkan pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa tanggal 4 Juni 2025.