4 Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Dituntut Berbeda, 2 Hingga 16 Tahun Penjara

Jayapura – Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda tuntutan kepada empat terdakwa, Rabu (28/5/2025).

Yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma SH dan Zulhan Tanjung  SH membaca tuntuntan secara bergantian menegaskan para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awoinero SH sebagai hakim ketua,  JPU memutuskan Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) dituntut 4 tahun penjara Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dituntut 2 tahun penjara.

Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dituntut  11 tahun penjara dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) dituntut 16 tahun penjara.

Dalam sidang ini 150 saksi dihadirkan dan dalam sidang sebelumnya beberapa saksi mengungkap apa yang terjadi juga nama-nama yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan dana PON XX Papua 2021. Sidang akan dilanjutkan pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa tanggal 4 Juni 2025.

slot gacor

situs slot

slot gacor

Related posts

Papua Sediakan 16 Ribu Tiket Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru

Bams

Peringati HUT RI, Kodam XVII/Cenderawasih Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter

Jems

Aspotdirga Kasau Membuka Pembinaan Komunikasi Sosial Potensi Dirgantara di Lanud Silas Papare

Jems

Pengemudi Ojek Kembali Jadi Korban KKB

Fani

Ungkapan Haru Warga Jayapura usai Menerima Bantuan Pangan Beras dari Pemerintah

Fani

Tinjau Satuan dan Beri Perhatian Penuh Prajurit di Wanam, Pangdam XXIV/Mandala Trikora Dampingi Menhan RI

Fani

Leave a Comment