Bandar Sabu Beraksi Sejak 2021 Ditangkap
Jayapura – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MYT (40).
MYT menjadi target selaku bandar narkoba jenis sabu yang biasa beraktifitas di Kota Jayapura dan sekitarnya. Dia dibekuk diseputaran Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, saat keluar dari salah satu hotel.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial MYT (40) dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT.
Saat itu, petugas mencurigai pelaku yang baru keluar dari hotel dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik kliper bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan pelaku, MYT pun langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kapolresta, Rabu, 18 Maret 2026.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh orang tua pelaku, petugas kembali menemukan sebanyak 33 paket sabu yang disimpan dalam kotak jam tangan merek Eiger, yang disembunyikan di dalam ban mobil bekas di halaman rumah.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 paket dalam plastik klipper bening ukuran kecil,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Kota Jayapura dan sekitarnya sejak tahun 2021, dan merupakan target dari BNN Provinsi Papua termasuk Direktorat Narkoba Polda Papua.
”Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolresta.
“Modus operandi pelaku yakni menyembunyikan sabu di dalam topi saat dibawa serta menyimpan stok di rumah dengan cara disamarkan di antara barang-barang bekas untuk mengelabui petugas, sementara untuk motif, pelaku sebagai pengedar dan juga pengguna,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MYT dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
MYT juga merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah sejak lama terjun di dunia gelap tersebut, dimana MYT juga merupakan otak atau pemicu terjadinya kerusuhan di Lapas Narkotika Doyo pada 2019 lalu.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.
