Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN Gandeng Kajati Malut Lakukan Site Visit

PLN UIP MPA mempersiapkan proyek pembangunan PLTMG Tobelo 30 MW. (Foto : Istimewa)

Halmahera Utara – PLN terus berkomitmen untuk menyediakan kebutuhan energi listrik berkeadilan bagi rakyat, khususnya melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga ke pelosok daerah. Dalam pelayanan kelistrikan hingga Indonesia Timur.

Dalam upaya tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) tengah mempersiapkan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Tobelo 30 MegaWatt yang berlokasi di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera utara.

Dalam proses pembangunan proyek PLN, sinergi dengan berbagai pihak tentu diperlukan. Antara lain, PLN menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dengan melakukan site visit (kunjungan proyek). Hal ini dilakukan dalam mewujudkan tujuan Pemerintah dalam menerangi hingga ke pelosok, terutama dalam legalitas pembangunan.

Wisnu Kuntjoro Adi selaku General Manager PLN UIP MPA, hadir dalam kegiatan kunjungan tersebut menyampaikan bahwa kerjasama antar instansi sangat dibutuhkan agar pembangunan suatu daerah dapat berjalan lancar.

“Tentunya kami, PLN, mengapresiasi sinergi antara PLN dan Kejati Maluku Utara, salah satunya melalui kegiatan site visit ini. Sinergi yang dihasilkan adalah saat kami membutuhkan pendampingan hukum, agar dalam pembangunan proyek PLTMG 30 MW, jika ada permasalahan hukum dapat terselesaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, proyek yang dilakukan demi kemaslahatan umat ini, kedepannya memiliki legal standing yang kuat,” ucap Wisnu, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Budi Hartawan Panjaitan, Kepala Kejati Maluku Utara yang hadir juga dalam kunjungan proyek tersebut menyampaikan bahkan dalam penimbunan pasir yang dilakukan harus legal melalui pembuktian izin pertambangan galian dari pejabat yang berwenang.

“Proyek PLTMG yang kita datangi ini merupakan proyek strategis nasional. Tidak hanya mulai penimbunan pasir, tahap-tahap seperti terkait lingkungan, sosial, dan dampaknya terhadap sekitar lokasi proyek juga perlu diperhatikan. Terlebih di daerah pantai, harus dilakukan kajian terkait lingkungan berupa AMDAL hingga dengan proses operasi mesin PLTMG di tepi pantai,” papar Budi.

Kepala Kejati Maluku Utara tersebut menambahkan, senada dengan PLN, pembangunan ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar akan listrik, untuk kegiatan sehari-hari.

“Kami berharap, pembangunan infrastruktur kelistrikan ini dapat menopang peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Mamuya dan sekitarnya,” imbuhnya.

Dalam kunjungan proyek ini, juga dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, Saoiful Bahri, SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara M Ahsan, SH.MH., General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (PLN UIW MMU), Awat Tahuloula, Tim Hukum PLN Maluku dan Papua, Jajaran PLN UIP MPA dan Unit Pelaksanan Proyek (UPP) Maluku Utara, serta Manajemen Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo.